Bawaslu Kepri Ingatkan Seluruh Paslon Tak Libatkan Anak-anak Saat Kampanye
Oleh : Putra Gema
Kamis | 01-10-2020 | 18:36 WIB
larang-anak-kampanye.jpg
Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau minta seluruh peserta Pilkada serentak untuk tidak libatkan anak-anak di dalam kampanye.

Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan, dilibatkannya anak dalam kampanye adalah hal yang dilarang.

Dijelaskannya, hal itu merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasar pasal 280 ayat 2 huruf k UU Pemilu, panitia atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih.

"Sedangankan ketentuan soal sanksi pidana atas pelanggaran terhadap larangan itu tertuang dalam pasal 493 UU Pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 12 juta," kata Said melalui telepon selulernya, Kamis (1/10/2020).

Tidak hanya itu, Said menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah memperoses salah satu kasus, di mana adanya dugaan pembawaan anak di bawah umur oleh tim salah satu pasangan calon pada saat pencabutan nomor urut calon Gubernur Kepri.

"Sedang kita proses dan hasilnya belum kita putuskan karena masih dalam pembahasan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, dia mengungkapkan, Bawaslu Kepri sudah meminta keterangan dari semua pihak, terkait dugaan membawa anak oleh salah satu tim pasangan calon Gubernur.

Ia mengimbau, agar para calon Gubernur, Wali Kota, dan Bupati dapat mengedepankan aturan dan ketentuan terkiat Pilkada Serentak 2020 ini. "Apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Karena jika ada pelanggaran kan tidak bagus untuk citra para calon. Jadi sebelum itu terjadi, mohon dipahamai aturan dan ketentuan agar meminimalisir pelanggran," tegasnya.

Editor: Gokli