PT PLN Turut Dirugikan Terkait Kasus Penipuan Uang Rekening Listrik di Karimun
Oleh : Freddy
Rabu | 30-09-2020 | 19:04 WIB
penipuan-rekening-listrik.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - PT PLN (Persero) merasa dirugikan karena adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan uang pembayaran tagihan listrik yang telah dibayarkan warga melalui seseorang yang membuka agen pembayaran, tetapi belum disetorkan ke rekening PLN.

Manager PT PLN (Persero) Tanjungbalai Karimun, Jaswir mengatakan, kasus dugaan penipuan pembayaran tagihan listrik lewat agen tidak ada kaitannya dengan PT PLN. "PLN tidak ada menjalin kerja sama dengan agen pembayaran rekening listrik, sehingga dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran tagihan listrik bukan PLN yang harus ditanyai, karena PLN tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan yang namanya agen pembayaran rekening listrik," jelas Jaswir, Rabu (30/9/2020).

Ia menjelaskan, kalaupun ada yang membuka konter atau agen untuk pembayaran tagihan rekening listrik warga, biasanya inisiatif dari warga itu sendiri atau mereka ada kerja sama dengan pihak Bank ataupun kantor Pos, tetapi tidak ada jalinan kerja sama dengan PLN," pungkasnya.

Lanjut Jaswir, dengan adanya kejadian uang pembayaran rekening listrik warga yang telah dibayarkan melalui seseorang atau agen pembayaran tagihan rekening listrik tetapi tak disetorkan tentunya hal ini akan berimbas kepada pihak PLN.

"Warga jadi korban kehilangan uang yang telah dibayarkan dan pihak PLN yang dibuat repot dan dirugikan karena masyarakat akan kesulitan mau melunasi tagihan rekening listrik yang sudah dibayarkan melalui agen, tetapi tak disetorkan ke PLN," ungkap Jaswir.

Masih kata Jaswir, PLN sekarang ini pakai target kinerja dan untuk laporan ke pusat tidak dibolehkan ada tunggakan pembayaran tagihan rekening listrik, ini juga menjadi beban bagi PLN karena kalau dalam laporan ke pusat ada tunggakan listrik, dikhawatirkan PLN Tanjungbalai Karimun akan mendapat rapor merah dalam kinerja.

Diterangkan Jaswir, adanya kejadian penipuan dan penggelapan atas uang tagihan listrik masyarakat tersebut tentunya akan menambah repot pihak PLN untuk melakukan penagihan ke warga masyarakat yang merasa telah melakukan pembayaran melalui agen atau seseorang tersebut.

Sementara PLN berkerja sesuai aturan dan sistem , begitu lewat dari batas jatuh tempo pembayaran tenyata belum dilakukan pelunasan ,bisa dikenakan denda atau pemutusan listrik.

Ketika ditanya apa ada kelonggaran atau kebijakan dari PLN terkait kewajiban untuk melunasi tagihan listrik warga yang sudah dirugikan karena adanya kasus penipuan dan penggelapan uang tagihan listrik, Jaswir mengatakan, PLN bekerja dalam sistem dan rekening listrik wajib dibayar dan tak mungkin dirinya pula yang harus membayar tagihan rekening listrik warga yang jumlahnya cukup besar tersebut.

Terpisah, Herman Akham, anggota DPRD kabupaten Karimun mengatakan, kasus yang merugikan warga masyarakat ini menjadi salah satu perhatian dirinya sebagai anggota DPRD kabupaten Karimun, apalagi warga yang dirugikan atau merasa tertipu tersebut sebagian besar merupakan warga di kecamatan Meral.

Ia menjelaskan,kalau kasus ini sudah diproses hukum oleh pihak Polres Karimun, tetapi terkait dengan kewajiban warga yang harus melunasi dan menanggung akibat perbuatan orang lain tersebut tentunya harus kita pikirkan solusinya secara bersama-sama agar warga yang sudah dirugikan tidak bertambah bebannya lagi.

Mungkin pihak PLN atau Pemerintah daerah bisa memberikan solusi yang terbaik bagi warga,minimal bisa meringankan bagi pelunasan tagihan listrik yang harus dibayarkan," ujar Akham, politisi Partai Golkar.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya bahwa seorang perempuan berinisial NA telah diamankan Polres Karimun karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran tagihan listrik oleh warga yang tak disetorkan pelaku kepada PLN.

Editor: Gokli