Susun Perbup Protokol Kesehatan, Tak Pakai Masker di Bintan Bakal Kena Denda Rp 50 Ribu
Oleh : Harjo
Selasa | 29-09-2020 | 20:04 WIB
rapat-perbub-bintan.jpg
Pjs Bupati Bintan, Buralimar saat memimpin rapat penyusunan Peraturan Bupati tentang Protokol Kesehatan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Berbagai upaya dan cara terus dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam menertibkan aktivitas sosial kemasyarakatan. Hal ini masih terkait dengan wabah pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda.

Penerapan sanksi sosial maupun sanksi administratif, menjadi salah satu pilihan dalam menciptakan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bintan, berencana melahirkan regulasi yang mencakup semua indikator.

Dipimpin langsung Pjs Bupati Bintan, Buralimar, rapat pembahasan Peraturan Bupati Bintan nomor 52 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaeae 2019 (Covid-19) di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Selasa (29/9/2020).

Dalam arahannya, Buralimar meminta agar Perbup bisa mendapat masukan dari setiap FKPD, dari segi pelaksanaannya maupun sanksi yang harus diberikan. Kemudian dia meminta agar Perbup, dapat segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum nantinya diterapkan secara keseluruhan.

"Perbup ini kita godok bersama, kita tuangkan segala ide dan gagasan bersama. Jika sudah fix, kita fokus melakukan sosialisasi. Perbup ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai ketegasan dalam adaptasi di masa pandemi," tegasnya.

Sekda Bintan, Adi Prihantara usai pelaksanaan rapat juga menyampaikan, Perbup ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam penerapan protokol kesehatan. "Kasus semakin naik, masyarakat pelan-pelan kita beri pemahaman. Sebab bagaimana pun kebijakan diterapkan tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan dari seluruh masyarakat," imbuhnya.

Dalam Perbup nomor 52 ini, terdapat perencanaan sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja (perorangan/kelompok). Sanksi yang dimaksud bisa sanksi sosial seperti bela negara dan kerja sosial, kemudian bisa berupa sanksi administratif berupa denda Rp 50 ribu bagi perorangan, Rp 100 ribu bagi pertokoan/usaha kecil dan Rp 1 juta bagi usaha maupun komunitas besar.

Editor: Gokli