Buka Rekening Khusus, Saldo Awal Rudi Rp 100 Juta, Lukita Hanya Rp 50 Juta
Oleh : Putra Gema
Senin | 28-09-2020 | 19:52 WIB
rudi-lukita.jpg
Paslon Rudi-Amsakar bersama Paslon Lukita-Basyid, saat penandatanganan Pakta Integritas di Mapolresta Barelang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam kontestasi Pilkada Desember mendatang telah membuka rekening kampanye.

Pembukaan rekening tabungan khusus dana kampanye tersebut telah dilakukan Paslon Lukita - Basyid serta Rudi - Amsakar dan telah dilaporkan ke KPU Batam.

Dari pembukaan rekening ini, kedua paslon tersebut membuka rekening di PT Bank Negara Indonesia (BNI). Keduanya pun memiliki besaran nominal jumlah pembukaan awal yang terpaut jauh.

Untuk pasangan Lukita - Basyid membuka saldo awal sebesar Rp 50 juta sedangkan pasangan Rudi - Amsakar membuka rekening dengan saldo awal mencapai Rp 100 juta.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Martius saat ditemui di kantornya menyebutkan pihaknya telah menerima laporan pembukaan rekening khusus kampanye dari dua paslon yang telah ditetapkan KPU Batam.

"Laporan rekening khusus dan dana awal kampanye kedua paslon telah kita terima dan sudah kita lakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sidakam KPU," kata Martius melalui telepon selulernya, Senin (28/9/2020).

Lanjut Martius, rekening khusus ini nantinya akan dipergunakan untuk keperluam pelaksanaan kampanye setiap paslon. Hal ini guna dapat termonitornya kegiatan pelaksanaan kampanye dengan anggaran yang besar.

"Tujuannya agar KPU dapat mengawasai sumber dan pengeluaran setiap paslon dalam pelaksanaan kampanye," ujarnya.

Dikatakannya, dalam penggunaan dana kampanye KPU telah menggandeng Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk melakukan pengawasan.

Dalam pelaksanaan kampanye KPU Batam menerapkan sejumlah aturan, termasuk membatasi jumlah besaran dana kampanye yang boleh diterima setiap paslon dari donatur. "Untuk organisasi atau lembaga yang berbadan hukum, untuk besarannya maksimal sebesar Rp 750 juta sementara perorangan atau individu sebesar Rp 75 juta," tegasnya.

Editor: Gokli