Lolos dari Hukuman Mati, Asen Langsung Terima Divonis Seumur Hidup di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 28-09-2020 | 17:52 WIB
seumur-hidup.jpg
Sidang online pembacaan putusan seumur hidup kepad terdakwa Asen di PN Batam, Senin (28/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asen alias Hasan, terdakwa kasus narkoba seberat 50,09 gram yang sudah 3 kali menjadi terpidana, kembali divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/9/2020).

Sesuai amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sri Endang didampingi Marta Napitupulu dan Benny Arisandi, perbuatan terdakwa Asen alias Hasan telah terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu.

Majelis hakim menilai terdakwa Asen alias Hasan sangat layak divonis dengan pidana penjara seumur hidup, lantaran sudah 3 kali kali menjalani hukuman. "Kasus yang sekarang ini merupakan kasus keempat Asen, setelah tiga kali divonis bersalah. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan," kata hakim Sri saat membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Masih kata Sri, terdakwa Asen terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim, karena terdakwa Asen tak pernah merasa jera meski sudah berulangkali divonis bersalah.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Asen alias Hasan dengan penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang yang sebelumnya menuntut terdakwa Asen alias Hasan dengan hukuman mati.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Asen yang mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Batam tampak santai. Ia pun langsung menyatakan menerima putusan tersebut, walau divonis penjara seumur hidup. "Saya terima putusannya yang mulia," kata Asen santai.

Sementara Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. "Atas putusan itu, kami pasti banding," kata Novriadi saat dikonfirmasi melalui selularnya.

Untuk diketahui, Asen alias Hasan merupakan terdakwa narkoba yang sudah tiga kali menjadi terpidana dan sekarang masih menjalani hukuman, namun masih belum jera melakukan tindakan kejahatan.

Dalam kasus ini, terdakwa Asen alias Hasan dinyatakan telah terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu, sehingga ia kembali dituntut dengan pidana hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, kendati sudah tiga kali menjadi terpidana.

Novriadi menjelaskan, tiga kasus tersebut sudah inkrah. Kasus pertama, dihukum 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan tahun 2014 lalu, kemudian kasus narkoba tahun 2018 dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada tahun tahun 2019 lalu, Asen kembali divonis 14 tahun penjara atas kasus narkoba. Dengan demikian, tambahnya, total keseluruhan hukuman yang telah diterima Asen adalah 41 tahun.

Editor: Gokli