Diduga Ada Potensi Tambang di Balik Pernyataan Izin Sungsang PT CSA di Lingga
Oleh : Redaksi
Rabu | 12-08-2020 | 15:40 WIB
A-MASY-LINGGA-SAWIT.jpg
Masyarakat Lingga saat tiba di Bandara Sutan Syarif Qasim Pekanbaru untuk belajar mengenai perkebunan sawit di lokasi PT Surya Dumai di Kampar, Provinsi Riau. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Setelah menyampaikan pernyataan bahwa proses perizinan perusahaan perkebunan sawit PT CSA (Citra Sugi Aditya) di Kabupaten Lingga tak lazim dan cacat hukum ke sejumlah media, Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari, kembali mengeluarkan pernyataan bahwa proses perizinan perusahaan tersebut sungsang.

"Supaya mudah dipahami, penerbitan izin usaha PT CSA itu sungsang. Seharusnya, Amdal atau izin lingkungan dulu, baru izin perkebunan. Jadi sangat keliru kalau mempertanyakan motivasi saya meluruskan penerbitan izin PT CSA yang tak lazim itu," demikian pernyataan Ady Indra Pawennari di beberapa media siber, Minggu (9/8/2020).

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindas, yang mempertanyakan motivasi Ady Pannewari yang terus-menerus menyerang manajemen PT CSA. Apalagi, yang disampaikan Ady Pannewari, bahwa motivasinya adalah hanya semata-mata untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Lingga.

"Kalau memang motiviasi Ady itu untuk kepentingan masyarakat Lingga, ya seharusnya berilah kemudahan bagi investor. Karena PT CSA ini kan mau investasi membangun kebun, lengkap dengan pabrik kelapa sawitnya. Itu akan membuat PAD Kabupaten Lingga meningkat dan membuka lapangan pekerjaan yang banyak," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindas merespon pernyataan Ady tersebut, Rabu (12/8/2020).

Apalagi, lanjut Aziz Martindas, masyarakat Lingga saat ini membutuhkan solusi kongkrit dari pemerintah daerah, yaitu penciptaan lowongan kerja dan perbaikan perekonomian masyarakat. Itu yang mendesak saat ini.

"Kalau saya teliti dan perhatikan, perizinanan yang dimiliki PT CSA sendiri sudah hampir slesai, berarti itu kan PT CSA memang serius untuk berinvestasi," tambah Aziz Martindas.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga itu mengharapkan, agar semua pihak bersama-sama menciptakan iklim investasi di Lingga itu kondusif dan friendly. Seperti yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar pemerintah daerah tidak mempersulit investor.

"Saya malah dapat kabar, bahwa saat ini ada beberapa perusahaan yang sedang melakukan survey mencari potensi tambang di atas lahan PT CSA. Bahkan, sudah ada perusahaan yang telah mendapat rekomendasi tata ruang dari Pamkab Lingga juga di atas lahan milik PT CSA, ada apa ini? Jadi, kalau mau disebut proses perizinan sungsang, ya inilah yang sungsang itu," papar Aziz Martindas itu lagi.

Jadi, tegas Aziz lagi, jika semua pihak memang benar-benar ingin berbuat untuk masyarakat Lingga, sudahilah berbalas pernyataan di media yang justru akan membingungkan masyarakat. Ujung-ujungnya, menimbulkan ketidakpastian hukum berinvestasi di Kabupaten Lingga.

"Toh, semua perizinan PT CSA, mulai dari Izin Prinsip Nomor: 522.1/EKON/024, tanggal 27 Januari 2005, dari Bupati Lingga, surat dukungan dari DPRD Lingga Nomor : 170/TU-SETWAN/069, tanggal 28 Maret 2007, dan berbagai izin lain yang telah dikantongi PT CSA. Itu semuanya legal dan sah, dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia," tutup Wakil Ketua DPRD Lingga itu.

Editor: Surya