Eksepsi Penambang Pasir Kelas Kakap Ditolak Hakim PN Batam, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 28-07-2020 | 18:21 WIB
putusan-sela-Aguan.jpg
Pembacaan putusan sela perkara pertambangan pasir ilegal di PN Batam, Selasa (28/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak semua eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Johanes Yanto alias Aguan atas perkara penambangan pasir ilegal di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Majelis hakim dalam amar putusan sela menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga proses hukum di pengadilan tetap dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Johanes Yanto alias Aguan," kata ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Egi Novita dan Adiswarna Chairul saat membacakan amar putusan sela melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (28/7/2020).

Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, kata David, telah memasuki pokok perkara dan pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum juga sudah tepat. "Jaksa Penuntut Umum sudah sangat cermat dalam menyusun dan menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan," ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, lanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dan para saksi pada sidang pembuktian yang akan datang," tambahnya.

Usai putusan sela dibacakan, hakim David langsung menutup persidangan. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2020) mendatang," timpal hakim David sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Diuraikan jaksa Herlambang dalam surat dakwaan, terdakwa Johanes Yanto alias Aguan diadili lantaran melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa mengantongi surat perizinan pertambangan, sebagaimana seharusnya sebagai persyaratan yang dimiliki oleh pelaku usaha penambangan.

Penambangan pasir ilegal ini, kata dia, berawal dari kesepakatan antara terdakwa Aguan dan Taufik (DPO) berupa pengerukan tanah atau pemotongan tanah yang berlokasi di Jalan Hang Jebat, Simpang 3 Kavling depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Batu Besar.

"Terdakwa Johanes Yanto alias Aguan ditangkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri saat melakukan penggerebekan di tempat penambangan pasir ilegal di Sambau," terangnya.

Saat penggerebekan itu, lanjutnya, selain mengamankan terdakwa, Polisi juga berhasil mengamankan 4 unit eksavator dan 6 unit mobil dump truck dan 5 unit mobil berbagai merk untuk digunakan saat penambangan berlangsung.

Dalam melakukan aktivitas penambangan, sambunnya, terdakwa Aguan, sapaa akrab Johanes Yanto harus merogoh kocek sebesar Rp 23 juta per bulan untuk menyewa eksavator, sementara para operator yang dipekerjakan mendapat upah sebesar Rp 170 ribu per jam.

"Dari usaha penambangan pasir secara ilegal, terdakwa berhasil meraup keuntungan hingga miliaran Rupiah setiap bulannya," tutup Herlambang.

Editor: Gokli