Begini Respons Novel Baswedan Terkait Vonis Penyiram Air Keras Terhadap Dirinya
Oleh : Redaksi
Jumat | 17-07-2020 | 09:12 WIB
novel-baswedan31.jpg
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis malam (16/7/2020).

Majelis Hakim Vonis Penyiram Novel, Rahmat Kadir 2 Tahun Penjara Dan Ronny Bugis 1 Tahun 6 Bulan Vonis Kasus Air Keras Masih Berlangsung, Sekelompok Massa Gelar Aksi Nyalakan Lilin Di Depan Pengadilan Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada Rahmat Kadir Mahulette penjara selama 2 tahun.

Sementara itu untuk terdakwa Ronny Bugis dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Merespons vonis atas kasus yang menimpanya, Novel Baswedan mengatakan sejak awal menilai banyak kejanggalan.

Bahkan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meyakini bahwa persidangan sudah disiapkan untuk gagal karena sarat dengan sandiwara.

"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun," demikian kata Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras oleh dua tervonis, Kamis malam (16/7/2020).

Novel mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Sebabnya ia mengendus ada banyak kejanggalan dan terkesan dideligitimasi sendiri oleh para pihak di meja persidangan.

"Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," sesal Novel. Novel pun mengaku tidak terkejut dengan putusan itu.
Ia mengaku khawatir akhir dari persidangan atas kasus yang menimpanya mencerminkan bahwa negara Indoensia tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

"Upaya mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi. Satu-satunya kasus yang dijalankan di proses peradilan yaitu kasus ini," pungkas Novel.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani