Inpres Pembentukan Tim Pemburu Koruptor sudah di Tangan Menko Polhukam Mahfud MD
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-07-2020 | 08:36 WIB
Mahfud-MD22.jpg
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) tentang Tim Pemburu Koruptor sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Proses pembentukan tim tersebut akan terus berjalan dan akan terbentuk secepatnya dengan memperhatikan masukan masyarakat.

"Sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantornya, Selasa (14/7/2020).

Ia mengatakan, keputusan Menko Polhukan tentang pengaktifan kembali tim yang memburu koruptor, aset, tersangka, dan terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi, atau yang disembunyikan, sekarang terus berproses. Payung hukum untuk proses tersebut adalah Inpres.

"Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat. Karena ini memang perlu kerja bareng. Ndak boleh berebutan dan ndak boleh saling sabot. Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," jelas Mahfud.

Sebelumnya ia menyampaikan, pemerintah memang berencana untuk mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Sebelumnya, tim tersebut telah dibentuk dengan menggunakan Inpres dan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam.

"Kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi," ungkap Mahfud usai menggelar rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP) di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020) malam.

Tim tersebut, kata Mahfud, beranggotakan pimpinan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham. Kemenko Polhukam akan mengkoordinasikanbtim tersebut. Dengan diaktifkannya kembali tim itu, maka para koruptor yang sedang dicari dapat ditangkap, termasuk buronan kelas kakap Joko Tjandra.

"Pernah ada Inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," jelas dia.

Editor: Surya