Minta Surat Edaran Bupati Natuna Direvisi

Komisi I DPRD Berharap Penumpang Kapal Laut dari Luar Daerah Bisa Masuk ke Natuna
Oleh : Kalit
Senin | 13-07-2020 | 18:52 WIB
rdp-surat-edaran.jpg
Komisi I DPRD Natuna saat RDP bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Natuna terkait SE Bupati tentang Transportasi Laut, Senin (13/7/2020). (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Komisi I DPRD Natuna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Surat Edaran Bupati mengenai transportasi laut, di mana Pemda belum menerima penumpang dari luar masuk ke Natuna.

Wan Arismunandar, Ketua Komisi I bersama anggotanya memimpin RDP dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Natuna; Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar DJ; Kepala Dinas Damkar, Syawal; Sekretaris Satpol PP Natuna, Amin dan para pengusaha kedai kopi serta tempat hiburan malam (THM) di Kota Ranai.

Terkait banyaknya permintaan dari masyarakat di luar daerah terkendala tidak bisa masuk ke Natuna karena Surat Edaran Bupati, Wan Arismunandar meminta Dinas Perhubungan dapat mengajukan revisi ataupun menerbitkan surat edaran baru agar penumpang dari luar bisa masuk ke Natuna dengan ketentuan wajib menjalankan prosedur kesehatan Covid-19.

"Adanya solusi bagi mahasiswa dan masyarakat Natuna berada di luar Natuna bisa kembali ke Natuna menggunakan transportasi laut," ucap Wan Aris Munandar di Ruangan Banggar DPRD Natuna, Senin (13/7/2020) siang.

Wan Aris juga menyampaikan tentang penumpang asal Sintete di kapal Sabuk 36 saat tiba di Pelabuhan Penagi, Natuna harus terpaksa dipulangkan kembali ke daerah asalnya, karena Surat Edaran Bupati Natuna mengenai transportasi laut tidak memberikan penumpang dari luar masuk ke Natuna. Sedangkan untuk keluar dari Natuna diperbolehkan asal melampirkan surat keterangan sehat Covid-19.

Selain itu, Aris juga menambahkan, Kapal Roro akan masuk dan berharap pada Pemerintah Kabupaten Natuna untuk segera mungkin mengeluarkan surat edaran mengenai transportasi laut.

Pangali, anggota Komisi I DPRD Natuna juga meminta, agar Pemerintah Kabupaten Natuna bisa mencari solusi. Saat ini, Pemerintah Pusat telah membuat teknis belajar bagi para mahasiswa dengan jaringan internet, sehingga kini para mahasiswa di luar Natuna ingin kembali pulang.

"Banyak anak mahasiswi yang ingin pulang ke Natuna, tetapi mereka belum bisa masuk akibat Surat Edaran Bupati Natuna," ungkap Pangali.

Selain itu, Pangali juga menambahkan, ada orang tertentu yang bisa masuk. Hal ini, saat kapal Indra Perkasa 159 milik Pemkab Natuna di Tanjungpinang bisa mengangkut penumpang ke Natuna.

"Jangan sampai ada tebang pilih, harus adil semua," tegasnya.

Iskandar DJ, Kepala Dinas Perhubungan, menyampaikan, saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Natuna akan segera rapat untuk membahas transportasi laut dan akan segera mungkin mengeluarkan Surat Edaran terbaru mengenai regulasi penumpang dari luar Natuna masuk.

"Saat ini, Tim Gugus Tugas Covid-19 Natuna akan rapat membahas perubahan atau revisi Surat Edaran Bupati Natuna untuk ketentuan transportasi laut," papar Iskandar.

Diterangkan Iskandar, saat Kapal Indra Perkasa 159 doking di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu, Pemerintah Natuna membantu para mahasiswa yang ada di Tanjungpinang untuk pulang ke Natuna secara gratis dengan melewati ketentuan prosedur kesehatan Covid-19.

Ditambah Iskandar, pihaknya juga akan membahas kehadiran Kapal Roro yang akan memasuki wilayah Natuna sekitar tanggal 17 Juli mendatang. "Dalam waktu dekat, Surat Edaran mengenai transportasi laut akan diajukan ke Bupati Natuna untuk segera ditandatangani," pungkas Iskandar.

Terkait adanya perbedaan Surat Edaran Bupati Natuna tentang transportasi laut dan udara, di mana melalui jalur udara bisa masuk penumpang dari luar Natuna dengan ketentuan syarat telah uji rapid test, sedangkan jalur laut tidak diperbolehkan membawa penumpang dari luar Natuna.

Syawal sebagai Sekretaris Covid-19 Natuna memberi penjelasan, pada masa itu, Dinas Kesehatan Natuna menyampaikan, untuk alat uji rapid test tidak banyak, sehingga pemerintah mengambil tindakan nyata sebagai bentuk antisipasi penularan wabah Covid-19 di Natuna.

"Alat uji rapid test sedikit, sementara bila penumpang kapal laut yang tidak ada keterangan uji rapid test harus dirapid kembali, agar tidak ada yang reaktif atau positif masuk ke wilayah Natuna," kata Syawal.

Pada moment ini, Wan Aris juga menyampaikan, bila saja tidak selesai Surat Edaran baru mengenai transportasi laut, Komisi I DPRD Natuna akan melakukan sidak langsung ke setiap pelabuhan untuk melihat keadaan di lapangan.

Editor: Gokli