Polres Karimun Penjarakan Ayah Tiri Pelaku Cabul
Oleh : Freddy
Kamis | 09-07-2020 | 20:06 WIB
ayah-tiri-cabul1.jpg
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (9/7/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang ayah tiri berinisial EW yang telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang merupakan anak tirinya pada Jumat (3/7/2020) lalu.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2020) mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka EW terhadap korban, anak 12 tahun yang merupakan anak tirinya sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu.

Kapolres menjelaskan, korban terpaksa harus melayani nafsu bejat sang ayah tiri karena mendapat ancaman jika melaporkan kejadian yang terjadi tersebut, tersangka akan membunuh ibu dan adik-adik korban. "Akibat adanya ancaman dari tersangka, korban terpaksa memenuhi keinginan ayah tirinya tersebut," katanya di Mapolres Karimun.

Namun, korban yang sudah tak tahan lagi akan perlakuan ayah tirinya tersebut, akhirnya melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada ibunya pada 26 Juni 2020 lalu. Selanjutnya ibu korban, melaporkan kejadian yang sudah cukup lama dialami anaknya tersebut ke Polisi.

Dengan adanya laporan dari ibu korban, kata Kapolres, Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial EW pada Jumat (3/7/2020).

Sementara terhadap korban dilakukan visum dan untuk pemulihan jiwa korban yang akan ditangani psikolog dari Badan Perlindungan Anak Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka EW akan dikenai pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS berharap kepada orang tua agar dapat amanah dalam menjaga anak dan jika ada masyarakat melihat ada perlakuan tidak baik terhadap anak bisa laporkan ke Polres Karimun.

Editor: Gokli