Bayan Tree, Hotel Bintang Lima di Lagoi Bintan PHK 184 Karyawan
Oleh : Redaksi
Minggu | 07-06-2020 | 17:34 WIB
indra_hidayat_kadisnaker_bintan.jpg
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Banyan Tree, sebuah hotel mewah bintang 5 di kawasan wisata Lagoi, Bintan, Kepri mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 148 karyawannya imbas pandemi COVID-19 yang belum mereda.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, menyebut surat pengajuan PHK sudah disampaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan ditembuskan ke Disnaker sejak sepekan yang lalu.

Disnaker hanya tinggal menunggu kesepakatan bersama antar pihak perusahaan dan karyawan terkait pembayaran hak atau tunjangan kerja.

"Tapi kalau dilihat secara aturan, mereka sudah memenuhi kriteria menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Indra Hidayat di Bintan, Sabtu (6/6/2020).

Terhadap ratusan karyawan terdampak PHK tersebut, kata Indra, untuk sementara waktu hanya bisa dilakukan pendataan.

Pihaknya belum bisa melaksanakan program vokasi atau pelatihan kerja buat mereka, karena terkendala pada pendanaan. Apalagi, konsentrasi dana APBD maupun APBN masih terfokus menangani COVID-19.

"Namun, kami tetap berupaya mencari peluang lapangan kerja lain bagi mereka yang terkena PHK," ujar dia.

Dia pun berharap, Bintan yang rencananya mulai menerapkan new normal atau kelaziman baru pada 15 Juni 2020, dapat membangkitkan kembali sektor pariwisata dan industri seperti sebelum pandemi.

Sehingga, lanjutnya, tercipta lapangan kerja buat mengakomodir nasib pekerja terdampak PHK, termasuk yang dirumahkan selama mewabahnya COVID-19.

"Sampai saat ini, total karyawan di PHK akibat COVID-19 mencapai 864 karyawan. Sementara karyawan yang dirumahkan sudah 2.083 orang," sebut Indra.

Sumber: Antara

Editor: Surya