Polres Bintan Tangkap Seorang Pemilik Sabu di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Kamis | 04-06-2020 | 18:36 WIB
tsk-sabu2.jpg
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madyatias saat merilis penangkapan seorang pemilik sabu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan, berhasil menangkap MM tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Permai Suri, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (02/6/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madyatias menyampaikan, pengukapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, yang dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan.

"Diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan tersangka," kata Nendra, Kamis (4/6/2020).

Selanjutnya dibawa ke Polres Bintan, untuk dimintai keterangan dari hasil keterangan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut, didapat dari DN yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan dari terdangka MM, di antaranya 1 paket diduga jenis sabu, 1 bungkus wafer salt chess combo, 1 unit motor Yamaha Mio Z warna Putih dan 1 unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna Putih.

Tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli