Polres Karimun Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Curat di Dua Tempat Berbeda
Oleh : Freddy
Rabu | 03-06-2020 | 19:20 WIB
2-bandit-ditangkap.jpg
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat menyampaikan siaran pers di Mapolres Karimun, Rabu (3/6/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk AF alias A (20), pelaku curanmor di Hotel Rasa Indah, Jalan Nusantara, Tanjungbalai Karimun, Selasa (2 /6/2020).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS mengatakan, tersangka diamankan sekira pukul 08.00 WIB, setelah mendapat laporan dari korban S alias B.

Dijelaskan, pada Sabtu (30/5/2020) pukul 23.00 WIB, pelapor S alias B pergi ke Wisma Asia Tanjungbalai Karimun untuk menginap. S memarkirkan sepeda motornya di parkiran wisma tersebu.

Namun keesokan harinya saat mau check out sekira pukul 07.00 WIB, korban S tidak melihat lagi sepeda motornya di tempat semula. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi wisma, tetapi tidak ketemu juga.

"Adapun modus yang dilakukan pelaku, pada hari Minggu (31/5/2020) pada pukul 02.30 WIB melihat ada sepeda motor milik korban yang diparkir di Wisma Asia, Jalan A Yani Tanjungbalai Karimun dengan kondisi tidak terkunci. Melihat motor korban tak dikunci, timbul hasrat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut dan langsung mendekati sepeda motor sekaligus menghidupkan mesin motor. Setelah mesin motor hidup, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban S tersebut," jelas Kapolres, dalam siaran persnya, Rabu (3/6/2020).

Atas kejadian tersebut, korban S mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5,5 juta. Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku curanmor terdiri dari 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun BM 4477 J warna Biru. Terhadap AF alias A disangkakan pasal 363 KUHPidana.

Sementara Satreskrim Polres Karimun juga meyampaikan pihaknya, berhasil menangkap SY alias Y (30) beralamat di Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di dalam Ruko PT Bahtera Anugrah Bahari Mandiri di Jalan Pramuka Tanjungbalai Karimun, Minggu (31/5/2020) sore.

Pelaku SY alias Y melakukan aksinya di Kantor PT Bahtera Anugrah Mandiri dI jalan Pramuka Tanjungbalai Karimun pada hari Jumat (29/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, masuk kedalam ruko PT Bahtera Anugerah Mandiri dengan cara mendobrak pintu belakang lantai 1 ruko dan juga memotong jaring kawat yang berada di lantai 4 dengan menggunakan penjepit tang.

Begitu pelaku sudah berada di dalam Ruko tersebut, barang-barang milik pelapor JSP terdiri dari besi tembaga AC serta besi tembaga kabel listrik yang ada dalam Ruko kantor PT Bahtera Anugrah Mandiri diambil pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi terdiri dari 1 unit laptop merek Acer, 1 unit mesin blender merek Philips warna putih, 1 unit mesin peras merek Philips warna hitam silver, 1 baterai G series 12 V 8.2AH.20 HR warna hitam, 1 buah baterai Yuasa warna abu-abu, 1 unit mesin potong rambut merek WAHL 21081 warna hitam,1 buah charger laptop merek Acer, 1 socket /adaptor merek visalux warna hitam putih ,2 buah kabel AV warna hitam, 1 buah charger handphone Nokia, 1 buah LCD  USB universal charger warna putih ungu, 1 buah tang, 1 buah obeng ganda, 1 buah pisau cater merek kenko warna merah.

Untuk kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp 9.160.000.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Editor: Gokli