Dinas PUPR Lingga Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi untuk Jetty Milik PT TBJ
Oleh : Harjo
Sabtu | 30-05-2020 | 19:52 WIB
smelter-jetty.jpg
Lokasi pembangunan smelter dan jetty PT TBJ di Kabupaten Lingga untuk mendukung aktivitas pertambangan bauksit. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kelengkapan dokumen pertambangan bauksit hingga melakukan ekspor ke luar negeri oleh PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Kabupaten Lingga, yang disorot publik mulai terungkap.

Salah satunya mengenai rekomendasi pemanfaatan bibir pantai untuk pelabuhan atau jetty yang digunakan PT TBJ saat ini, ternyata belum keluar dari Dinas PUPR Lingga.

Hal ini dibenarkan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Lingga, Fiza saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (30/5/2020). "Catatan kami (Dinas PUPR) belum ada menerbitkan, surat rekomendasi pemanfatan bibir pantai untuk jetty PT TBJ," ungkapnya.

Sementara itu, warga di Kabupaten Lingga menyampaikan, bahwa PT TBJ sudah berulang kali melakukan ekspor biji bauksit ke luar negeri dari pertambangan yang dilakukan di Langkap, Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, yang juga disebut telah melebar ke Desa Maruk Tua.

Tak hanya itu, warga yang meminta namanya tak dipublikasi lagi-lagi menyampaikan, PT TBJ dengan segala aktivitas ekspornya belum juga menyelesaikan pembangunan smelter. "Bahkan yang terlihat hanya untuk rencana pembuatan where house. Pun baru dilakukan pengalian tanah yang dimungkinankan untuk tapak. Namun untui pembangunan smelter sendiri, sama sekali belum terlihat sedikit pun wujud dari rencana di lapangan. Tentunya, hal ini berbeda dengan batas waktu, melakukan ekspor hanya tinggal sekitar satu bulan lebih," ungkap sumber kepada BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, aktivitas tambang bauksit yang dilakukan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) dengan Komisaris Suryono dan Direktur Utama, Kenni Salim di Kabupaten Lingga, disebut melebar hingga ke Desa Maruk Tua. Informasi ini didapat BATAMTODAY.COM dari warga Lingga yang namanya tak mau dipublikasi.

Di mana, menurut sumber, aktivitas pertambangan bauksit itu sudah melebar dari titik yang disebutkan dalam izin usaha pertambangan (IUP) nomor 2567 tahun 2016 dengan luas lahan 1.865 hektar dan berlaku sampai 2025.

"Sesuai dengan IUP yang kami ketahui lokasi pertambangan di Langkap, Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, bukan Desa Maruk Tua," sebut sumber, belum lama ini.

Diuraikannya, persetujuan ekspor produk dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag pada 15 Juli 2019 lalu, dengan nomor 03.PE-08.19.0031 tentang Surat Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Dengan Kreteria Tertentu. Ekspor produk pertambangan dengan kreteria tertentu dapat dilakukan sejak tanggal persetujuan ekspor, sampai dengan tanggal 8 Juli 2020.

Dikeluarkannya izin tersebut, sesuai dengan permohonan PT TBJ nomor 322921/INATRADE/07/2019 yang diterima tanggal 12 Juli 2019 dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 01/M-DAG/PER/01/2017 tanggal 16 Januari 2017, serta memperhatikan rekomendasi Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM nomor 28/03/DJB/SPE/2019 tanggal 8 Juli 2019.

PT TBJ disetujui mengekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian dengan ketentuan. Prodak pertambangan dimaksud yang akan diekspor hanya berasal dari hasil pertambangan TBJ yang harus memenuhi ketentuan kreteria sebagai diatur peraturan menteri perdagangan nomor 01/M-DAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Pemurnian dan Ketentuan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk rekomendasi perizinan pembangunan smelter pengolahan biji bauksit menjadi alumina dan smelter biji besi serta sarana prasarana pendukungnya (pelabuhan dan PLTU) ditandatangani Bupati era H Daria tanggal 14 Januari 2013 untuk Menteri ESDM.

Selanjutnya, keputusan Gubernur Kepri nomor 2567 tahun 2016, tentang persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi mineral logam bahan galian bauksit PT TBJ di Kabupaten Lingga.

Lokasi penambangan di Langkap, Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat. Yang diketahui, pemegang saham Suryono sebesar 98 persen dan Kenni Salim 2 persen dengan masa IUP 9 tahun. Ditetapkan di Tanjungpinang atas nama Gubernur Kepri oleh Kepala BPMPTSP, H Azman Taufik.

Meski PT TBJ mengklaim sudah mengantongi izin sesuai ketentuan, sorotan publik tertuju pada kewajiban lain yang harus dipenuhi perusahaan tersebut.

Sebut saja mengenai sejumlah persyaratan yang diamanatkan dalam PP nomor 1 tahun 2017. Di mana, perusahaan tambang harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mengekspor dalam bentuk konsentrat mineral.

IUPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, maksimal sebanyak dua kali. Dengan adanya IUPK ini, perusahaan tambang juga ternyata wajib membangun fasilitas pemurnian (smelter).

"Sampai sekarang sesuai informasi di masyarakat tetap pembangunan smelter sebatas 20%, berarti hanya pematangan lahan. Penambangan sampai kapan? Jangan sampai izin aktivitas penambangan habis, smelter tidak terbangaun dengan alasan sudah habis anggaran. Jangan sampai lahan untuk pembangunan smelter hanya modus untuk melancarkan pertambangan sesaat saja," ungkap Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Kamis (28/5/2020).

Editor: Gokli