Bawa 1 Kg Sabu, Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap BNNP Kepri di Tanjunguban
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 25-05-2020 | 17:04 WIB
tangkap-kurir-narkoba2.jpg
Anggota BNNP Kepri geledah mobil yang dipakai bandar narkoba jenis sabu. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebuah mobil Suzuki Escudo warna putih yang ditumpangi dua orang mendadak digeledah oleh sekelompok orang di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Jumat (23/5/2020) siang kemarin.

Disinyalir, sekelompok orang berpakaian preman itu merupakan anggota BNNP Kepri, yang sedang mengejar terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah menjadi target mereka.

Saat digeledah, kedua orang di dalam mobil tesebut tampaknya sudah tercium gelagatnya sehingga tak lagi dapat mengelak atas barang bawaannya. Keduanya adalah warga Tanjungpinang, berinisial MA (28) dan JK (31).

Infornamsi yang dihimpun di lapangan, dari hasil penggeledahan itu petugas mendapati MA dan JK membawa barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Keduanya pun langsung dibawa dengan menggunakan mobil petugas.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastari, Senin (25/5/2020), membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan kedua warga Tanjungpinang yang diamakan langsung dibawa ke Kantor BNNP Kepri di Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Lagi dalam pemeriksaan di Kantor BNNP Kepri untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Arif.

Editor: Yudha