Simpan Sabu 2 Gram, Pasutri Ini Terancam Pidana Minimal 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 19-05-2020 | 19:36 WIB
pasutri-sabu3.jpg
Sidang pasutri terdakwa narkoba secara online di Batam, Selasa (19/5/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Azuar alias Ajang bersama Masini, istrinya, terancam pidana minimal 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pasalnya, pasangan yang sudah memiliki tiga anak ini nekad menyimpan 2,1 gram sabu di dalam rumahnya.

Terungkap dalam persidangan yang digelar Selasa (19/5/2020), pasutri ini tertangkap tim gabungan Komondo Angkatan Laut, saat memantau adanya penyelundupan lobster yang dilakukan Azuar. Namun, sayang, informasi itu diketahui Azuar dan membatalkan aksi penyelundupan lobster.

Hal ini dikatakan salah seorang saksi dari tim gabungan TNI AL yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat persidangan secara online di Kejari Batam. "Penangkapan ini berawal dari informasi akan adanya penyelundupan lobster oleh terdakwa Azuar," kata saksi.

Meski penyelundupan lobster gagal, kata saksi, tim gabungan Angkatan Laut mendengar jika lobster-lobster itu masih tersimpan di rumah Azuar, di kawasan Pulau Kasu, Batam.

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, tim gabungan kemudian mendatangi rumah Azuar. Saat sampai di lokasi, ternyata Azuar sedang tak berada di rumah dan mendapati istrinya Masini.

"Setelah meminta izin kepada Masini, tim gabungan langsung melakukan pengeledahan untuk mencari bibit lobster sesuai informasi, namun saat pengeledahan, petugas malah menemukan potongan pipet plastik yang dicurigai bekas menggunakan narkotika di dalam gudang," terangnya.

Karena merasa curiga, tim gabungan pun menanyakan kepada Masini. Atas pertanyaan itu, Masini akhirnya menunjukan barang bukti sabu yang disimpan di bawah bantal. Saat itu, Masini mengaku suaminya lah yang menitipkan barang haram tersebut. "Ditemukan paket narkoba dari bawah bantal yang ada di kamar terdakwa," ujar saksi.

Keterangan para saksi dibenarkan pasangan suami istri itu. Kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Marta, Azuar mengakui sebagai pemakai, paket sabu itu sengaja dititip ke istri agar aman disimpan karena di rumahnya banyak orang.

"Istri saya tak pakai, saya hanya menitipkan untuk di simpan. Sabu itu saya beli Rp 2,1 juta untuk dipakai sendiri," imbuh Azuar secara online dari Rutan Barelang.

Usai memeberi keterangan dan mengakui perbuataanya, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Dalam surat dakwaan, pasangan suami istri ini didakwa melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli