Oknum Guru Cabul di Batam Ini Dihukum 10 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Kamis | 09-04-2020 | 17:36 WIB
guru-cabul2.jpg
Suhariono, Guru Cabul di Batam saat jalani sidang beberapa waktu lalu. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Suhariono, seorang guru Sekolah Dasar (SD) Sabilah di Kota Batam, Kepulauan Riau, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena terbukti mencabuli muridnya.

Vonis terhadap terdakwa Suhariono lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2000 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Christo EN Sitorus saat membacakan amar putusan melalu video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/4/2020).

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Suhariono tidaklah terpuji, lantaran sebagai seorang guru seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat serta anak didiknya.

Perbuatan terdakwa, kata Christo, menyebabkan trauma mendalam bagi para korban yang masih dibawah umur, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhariono dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan," tegasnya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU Immanuel Baeha yang menuntut agar terdakwa Suhariono dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dijelaskan JPU Immanuel dalam surat dakwaan, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Suhariono terjadi secara berkelanjutan dari bulan Juli - September 2019 di Sekolah Dasar (SD) Shabilla, Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Peristiwa pencabulan itu, kata Nuel, dilakukan terdakwa dengan cara mengajak anak - anak kelas 5 Pllato untuk mengikuti hipnoterapi pada saat jam pelajaran sedang berlangsung.

"Saat mengajak para murid mengkuti Hipnoterapi itulah, Suharsono mulai melakukan aksi bejatnya dengan meremas payudara dan mencium bibir para korbannya," terang Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Perbuatan cabul, lanjutnya, dilakukan bukan hanya kepada siswa kelas 5 Pllato, tetapi juga ke anak murid kelas 4 SD Sabilah. "Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan undanh-undang perlindungan anak," pungkasnya.

Editor: Gokli