Kantor Pajak UPT Kijang Tutup Hingga Waktu tak Ditentukan, Masyarakat Diminta Bayar Secara Online
Oleh : Syajarul
Kamis | 09-04-2020 | 15:36 WIB
kantor_pajak_kijang.jpg
Banit Samsat Corner Kijang Bripka Yudi Purnama saat melakukan pelayanan di Samsat UPT Kijang (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pasca mewabahnya virus Corona (Covid-19), sejumlah kantor pelayanan pajak mulai tutup seperti Kantor Pajak UPT Kijang yang melayani sistem pembayaran secara online.

Kapala Kepala Samsat UPT Kijang Irawati Puspa Dewi melalui Banit Samsat Corner Kijang Bripka Yudi Purnama menyampaikan, kantor pajak sudah tutup sejak Rabu (8/4/2020) kemarin, sampai waktu yang belum di tentukan.

"Mulai semalam kita sudah mulai tutup, untuj sampai kapannya, nanti akan diinfokan kembali," beber Yudi kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (9/4/2020).

Penutupan sementara Kantor Pajak UPT Kijang ini, menurut Yudi, sesuai surat edaran sebagai upaya pencegahan dan penyebaran wabah Covid-19.

"Ini salah satu upaya, untuk mencegah virus berbahaya tersebut. Namun untuk bea balik nama ke-1 (BBN-1) dan mutasi hanya di lakukan pada haris Senin dan Kami, mulai pukul 09.00-12.00 WIB," tutur Yudi.

Sedangkan untuk wajib pajak, yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Dapat di lakukan dengan melalui aplikasi E-Samsat Kepri, dan pembayaran pada Bank BNI 46, Bank Riau Kepri, dan Bank BJB serta aplikasi Samsat Online Nasional.

"Untuk aplikasi bisa di download melaui plestor, yang tersaji di layanan smartpon android anda masing-masing," imbuh Yudi.

Editor: Surya