BNNP Kepri Tangkap 4 Kurir Sabu Jaringan Internasional, Amankan BB 5 Kg Lebih
Oleh : Hadli
Kamis | 09-04-2020 | 14:32 WIB
richard-bnpp-kepri.jpg
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat menunjukkan barang bukti sabu hasil tangkapan jaringan Surabaya-Malaysia-Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Di tengah wabah Covid-19, para mafia narkoba jaringan internasional memanfaatkan situasi ini. Jaringan ini mengorder sabu-sabu ke Malaysia dari Surabaya dengan transit ke Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggolan, saat mengungkap penangkapan empat orang kurir dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.574 gram.

"Sabu seberat 5.574 Kg ini dibawa tiga orang dengan dijemput di perairan OPL Malaysia," kata Ricard Nainggolan di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Kota Batam, Kamis (09/04/2020).

Diungkapkan, pada Kamis, 2 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu di sekitar perairan Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wib petugas BNNP Kepri menindaklanjuti laporan tersebut. Penantian panjang makam itu membuahkan hasil. Pada Jum'at, 03 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib, di sekitar perairan Pulau Kasu petugas Berantas BNNP Kepri menemukan ciri-ciri beberapa orang yang diinformasikan.

Tiga laki-laki WNI itu langsung diamankan dan ditemukan barang bukti sebanyak 5.574 gram sabu, yang dikemas dalam lima bungkus teh Cina Merk Guanyinwang dengan dibalut lakban biru dan merah serta dilapisi plastik wrapping.

"Petugas kita langsung melakukan penangkapan kepada tersangka. Masing masing inisial E (31), C (30), dan M (33), beserta barang bukti yang berada di dalam tas warna cokelat merek Biao Wang berisikan sabu 5.574 gram, dan langsung diamankan ke kantor BNNP untuk dilakukan pengembangan," jelas dia.

Brigjen Pol Ricard Nainggolan menambahkan, pada Jumat, 3 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan dari E dan M bahwa yang menyuruh mereka mengambil sabu dari OPL dan akan dibawa ke Surabaya adalah Y (28) WNI.

Dan sekira pukul 17.00 Wib, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di seberang Pom Bensin Sekupang serta langsung dilakukan penangkapan kepada Y.

"Dari tersangka Y ditemukan dan disita barang bukti berupa senjata shotgun serta handphone. Selanjutnya Y yang berperan sebagai perantara dari Surabaya langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan," jelas Kepala BNNP Kepri.

Hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka (E, M, C) yang menjemput ke OPL dan membawa ke Surabaya diketahui mendapat upah satu bungkusnya sebanyak RM 4.000. Artinya dengan lima bungkus upah yang diperoleh RM 20.000. Dari jumlah ini, C mendapat bagian sebesar RM 5.000 dan sisanya untuk tersangka E, M, dan Y.

"Pemilik modal berasal dari Surabaya. Sedangkan pemilik barang inisial Jo (DPO) WNA Malaysia. Dan tersangka C telah melakukan perbuatannya sebagai kurir sebanyak 2 kali. Sedangkan tersangka E, M dan Y baru pertama kali, dengan tujuan barang ke Surabaya," jelas Ricard Nainggolan.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Dardani