Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Oleh : Redaksi
Kamis | 09-04-2020 | 14:01 WIB
nurdin-kpk2.jpg
Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun divonis penjara 4 tahun dan pencabutan hak politik. (Foto: Setiawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, Nurdin terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta serta SGD 11.000 dan gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Nurdin pun turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan, maka dikenakan hukuman dengan kurungan 6 bulan penjara.

BACA: Nurdin Basirun Dituntut Enam Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Selain pidana pokok, Nurdin juga dikenakan hukuman pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya. "Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Yanto.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan, Nurdin sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Bahkan selama menjalani proses hukum tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum," jelas Yanto.

Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor.

Vonis terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sumber: Jawa Pos
Editor: Dardani