Ikuti Ketentuan OJK, Asuransi Jiwa Tunda Tagihan Premi Hingga 4 Bulan Akibat Corona
Oleh : Redaksi
Kamis | 02-04-2020 | 08:20 WIB
aaji1.jpg
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan anggotanya akan memperpanjang batas waktu penagihan premi kepada pemegang polis selama empat bulan akibat penyebaran virus corona. Hal ini sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat edaran Nomor S-11/D.05/2020.

"Sejauh ini kami baru memberi pelonggaran waktu saja selama empat bulan. Karena itu diatur oleh OJK, maka semua perusahaan asuransi harus patuh," ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.

Dalam surat edaran itu, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (30/3/2020) lalu untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020.

Meski mengaku akan patuh, bukan berarti pelonggaran itu tanpa konsekuensi. Togar memprediksi pendapatan premi industri asuransi jiwa bakal turun hingga dua digit tahun ini.

"Sudah pasti (berdampak), sekarang premi baru susah lalu premi lanjutan diundur empat. Investasi juga jeblok, jadi sudah tergambar," paparnya.

Namun demikian, ia mengaku perusahaan asuransi jiwa akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pendapatan premi. Salah satunya, kata dia, penerbitan produk baru yang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Selain itu, perusahaan asuransi jiwa akan merekrut banyak agen pemasaran baru untuk memperluas pasar. Untuk itu, ia mengaku telah mengusulkan beberapa alternatif kepada OJK di tengah kondisi berat ini.

Ia meminta OJK memperbolehkan agen pemasaran menggunakan teknologi komunikasi untuk berkomunikasi dengan nasabah. Selain itu, AAJI meminta OJK menghapus kewajiban tanda tangan basah sebagai gantinya tanda tangan dapat diberikan dalam bentuk digital.

"Kami baru saja dalam minggu ini mengusulkan dua hal tersebut kepada OJK, tapi belum ada respons," tuturnya.

Dihubungi terpisah, GM Corporate Secretary dan Corporate Communication BNI Life Arry Herwindo Wildan menyatakan belum terdapat perubahan pembayaran premi lanjutan kepada nasabah. Ia mengaku belum menerima permintaan perpanjangan tagihan premi dari nasabah.

"Terkait dari himbauan OJK tersebut kami sedang mempelajarinya," katanya.

Untuk polis tertentu, kata dia, BNI Life memberikan kebijakan cuti premi sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah bila ingin mendapatkan pelonggaran dalam pembayaran premi. BNI Life mengaku telah membentuk Business Continuity Plan (BCP).

"Tentunya ini akan menjadi salah satu kajian juga menanggapi surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tertanggal 30 Maret 2020, salah satunya mengenai perpanjangan batas waktu tagihan premi bagi pemegang polis," ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Utama & CEO BCA Life Rio Winardi mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan kebijakan relaksasi tagihan premi sesuai dengan aturan OJK tersebut. Hingga saat ini, ia mengatakan proses pendebetan premi masih berjalan normal.

"Untuk penagihan premi, nasabah BCA Life melakukan pembayaran secara autodebet, baik kartu kredit atau tabungan. Proses pendebetan masih berjalan seperti biasa," paparnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Capital Life Indonesia Antony Japari mengaku akan memberikan fasilitas pelonggaran tersebut. "Tetapi selama ada permintaan dari nasabah," katanya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha