Gagahi Anak di Bawah Umur, Pria Bejat Ini Ditangkap Polres Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 30-03-2020 | 19:52 WIB
bandit-kelamin.jpg
Polisi saat menangkap seorang pria bejat di Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rachmad alias Buyung (33) diringkus jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang atas tindakannya yang telah menggagahi anak di bawah umur, dengan modus akan memberikan sejumlah uang serta handphone.

Berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial, pelaku membujuk rayu korban, hingga akhirnya persetubuhan terjadi.

Awalnya pelaku menghubungi korban dengan mengenakan akun atas nama Fina Andini Fina-Fina. Dua minggu setalah saling membalas chat, akun Facebook atas nama Fina Andini Fina-Fina mengaku, dirinya adalah seorang laki-laki.

Sejak itu komunikasi terus berlanjut, hingga akhrinya pelaku mengajak korban untuk bertemu. "Bermodal janji pelaku yang akan memberika uang Rp 2 juta serta handpone, pelaku mengajak korban berhubungan badan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Senin (30/3/2020).

Hari itu, pelaku menjemput korban di tempat yang telah ditentukan, yakni Jalan Singkep Sungai Tang, Tanjungpinang. Selanjutnya pelaku membawa korban ke salah rumah kosong di jalan Ciku Tanjungping.

"Di rumah kosong itu, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban," kata Rio.

Tak puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu. Tepatnya di hari Kamis (26/2/2020) kemarin, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Namun di rumah kosong yang lainnya, akan tetapi di alamat yang sama, saat pelaku menggahi korban pertama kali.

"Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan atas peristiwa yang terjadi, orang tua Korban membuat laporan ke Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Rio.

Tepat di hari Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Unit PPA mendapat informasi dari orang tua Korban, terlapor akan menjemput korban membawa pergi untuk disetubuhi, mendapat informasi tersebut, Kanit PPA beserta anggota segera mendatangi rumah korban.

"Penangkapan pun dilakukan dengan cara menyuruh korban untuk menghubungi pelaku agar datang ke suatu tempat. Pelaku pun datang, saat itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelalu. Sempat melawan, namun dapat diatasi, dan setelah pelaku berhasil diborgol selanjutnya pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum," jelas Rio.

Editor: Gokli