Dipolisikan Aniaya Anak Kandung, Bapak Ini Kedapatan Simpan Sabu
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 29-02-2020 | 16:16 WIB
sk-sabu.jpg
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan saat konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - SK (41), warga Hutan Lindung nomor 3 RT002/RW001, Kecamatan Bukti Bestari, Tanjungpinang dilaporkan ke Polisi lantaran kerap memukuli anaknya.

Diduga sikap arogan SK terpangaruh narkoba, sehingga sering timbul emosi yang tidak karuan. Seorang anak menjadi sasaran kemarahannya, Sehingga sang ibu tidak tahan dan membuat laporan ke Polsek Bukit Bestari.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan setelah mendapat kronologis dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatang rumah tersangka dan menggeledah isi dalam rumah tersebut.

"Setelah digeledaha, kita menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,85 gram," beber Chrisman saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/2/2020).

Dari pengakuan tersangka, Chrisman menuturkan, sudah lama mengkomsumsi barang haram tersebut, yang didapat dari salah seorang, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," timpal Krisman.

Editor: Gokli