Polres Tanjungpinang Musnahkan 8 Kg Lebih Sabu dari 2 Tersangka
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 28-02-2020 | 19:28 WIB
bakar-8-kg-sabu.jpg
Suasana pemusnahan barang bukti sabu 8 Kg lebih di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/2/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,5 Kilogram lebih yang didapat dari dua tersangka jaringan internasional, yakni AR (33) dan RDW (27).

Barang haram tersebut dimusnahkan, dengan cara dibakar di dalam drum. Pemusnahan ini Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, disaksikan intansi terkait serta kedua tersangka di Halaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/2/2020).

"Narkoba yang kita musnahkan ini, merupakan bentuk keterbukaan kita, dalam memberantas narkoba," ujar Iqbal.

Barang yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang sebanyak 8,5 Kg lebih dari kedua tersangka. "Artinya, di sini Polres Tanjungpinang telah berhasil menyelamatkan 800 jiwa anak bangsa. Jangan sampai generasi bangsa hancur, gara-gara narkoba," kata Iqbal.

Untuk pasal yang disangkaan terhadap dua tersangka, yakni pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahuh," tutur Iqbla.

Editor: Gokli