KPK Minta Perusak Lingkungan Ditindak Tegas, Jangan Sampai Perizinan Tata Ruang Jadi Tata Uang
Oleh : Hendra Mahyudi
Jum\'at | 28-02-2020 | 11:52 WIB
waka-kpk1.jpg
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alex Marwata saat memberikan materi FGD di Jakarta. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Alex Marwata, meminta seluruh jajaran kementerian terkait dan lembaga yang memiliki instrumen penegakan hukum untuk tegas menindak pelaku perusakan lingkungan. Jangan sampai perizinan yang seharusnya mengenai tata ruang beralih fungsi menjadi tata uang.

Alex Marwata menyampaikan hal tersebut disampaikan dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang digelar KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (26/2/2020), dengan tema 'Menjerakan Pelaku Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH) melalui Pendekatan Pemulihan Kerugian Negara serta Pemulihan Kerusakan Lingkungan'.

"(Jangan sampai) Tata ruang akhirnya menjadi tata uang. Uang untuk mendapatkan izin," ujar Alex Marwata dalam siaran pers yang diteruma BATAMTODAY.COM, Jumat (28/2/2020).

Hal itu disampaikannya beranjak dari kajian KPK terkait pengelolaan SDA di Indonesia. Di mana proses perizinan merupakan hal yang menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi yang berujung pada kerusakan lingkungan. Jika dicermati, tata ruang banyak menjadi celah korupsi bagi kepala daerah untuk memperjualbelikan izin.

Di saat bersamaan, KPK pun menantang jajaran kementrian, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (E-Sdm), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Masyarakat Sipil untuk bekerja sama memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Kalau kami bisa menindak korupsinya, hadirin sekalian bisa menindak perilaku perusakan lingkungannya, itu akan menjadi sangat efektif. Bisa membuat mereka jera," kata Alex.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan, masih ada kendala dalam gugatan perdata lingkungan di kementrian. Di antaranya kesulitan memperoleh data aset calon tergugat atau termohon eksekusi untuk keperluan sita jaminan/sita eksekusi.

"Intinya, meski nilai kerugian lingkungan telah diputuskan hakim, eksekusi pemulihan dan penggantian kerugian tidak mudah dilaksanakan," ungkapnya.

Sementara itu tambahnya, pemulihan fungsi lingkungan akibat kasus pelanggaran ini juga memakan waktu lama. Begitu juga belum adanya ketentuan mengenai selisih antara dana yang digunakan untuk pemulihan fungsi lingkungan dengan nilai putusan jika didapati adanya kekurangan dan kelebihan.

Di tempat yang sama, peneliti dari Yayasan Auriga Nusantara, Grahat Nagara, menyarankan beberapa hal untuk menghadapi tantangan upaya hukum untuk pemulihan fungsi LH. Menurutnya, perlu dilakukan penyitaan aset untuk memaksa pelaksanaan eksekusi.

"Selain itu, perlu mendefinisikan ulang kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara, serta penjeraan lebih lanjut kepada pelaku dengan pencabutan izin, baik itu izin lingkungan maupun izin usaha," usulnya.

Adanya diskusi dengan mendalami model dan strategi yang tepat untuk menjerakan pelaku korupsi di sektor SDA dan LH ini. KPK berharap model dan strategi ini nantinya diharapkan dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Indonesia.

Editor: Yudha