Terbukti Curi Minyak Milik PT PLM, 2 Nahkoda dan 9 ABK Kapal Ini Divonis Berbeda
Oleh : CR3
Jumat | 28-02-2020 | 10:04 WIB
sidang-vonis-abk.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Nahkoda Kapal TB MARCO, Ivan Khalifah serta 9 aanak buah kapal (ABK) yang mencuri minyak milik PT Permata Lautan Mandiri (PLM), tampak tersenyum puas, usai divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/2/2020) sore.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan," kata hakim Christo EN Sitorus.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Christo membacakan dua pertimbangan yang menjadi acuan majelis hakim, yaitu hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah dilakukan berulang kali sehingga meresahkan masyarakat, serta mengakibatkan kerugian bagi PT PLM. Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara terdakwa Jupen Sius, nahkoda Kapal TB Glansen 88, yang juga mencuri minyak PT PLM, dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan terdakwa M. Taufik Hidayat (ABK) divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, lantaran telah terbukti bersalah melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jupen Sius dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa M. Taufik Hidayat dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar Christo.

Dan untuk barang bukti dalam perkara ini, kata dia, berupa satu unit kapal TB Glansen 88 dan 14.101 liter minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester-red) dikembalikan kepada para pemiliknya.

"Menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal TB Glansen 88 dikembalikan kepada PT Yustan Jaya Perkasa serta 14.101 liter minyak dikembalikan kepada pihak PT Permata Lautan Mandiri," pungkasnya.

Atas putusan tersebut, ke-11 terdakwa langsung menyatakan menerima, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setyadi dan Muhammad Risky Harahap.

"Kami menerima putusannya yang mulia. Kami tidak melakukan upaya banding," kata para terdakwa serentak.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ivan Khalifa selaku nahkoda Kapal TB Marco dituntut 2 tahun penjara beserta 9 Abk lainnya.

Sementara, terdakwa Jupen Sius selaku nahkoda kapal Tongkang TB. Glansen 88 serta M. Taufiq sebagai ABK dituntut 1 tahun 2 bulan penjara, karena nekat mencuri belasan ribu liter minyak Fame milik PT Permata Lautan Mandiri.

Editor: Yudha