Kawanan Perampok Nasabah Bank di Tanjungpinang Hanya Dituntut 2-3 Tahun Penjara
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 25-02-2020 | 18:28 WIB
4-rampok.jpg
Sidang pembacaan tuntutan kawanan rampok di PN Tanjungpinang, Selasa (25/2/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kawanan perampok di Tanjungpinang yang berhasil menggasak seorang nasabah bank beberapa waktu lalu, hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun penjara, Selasa (25/2/2020).

Tuntutan yang dibacakan jaksa Sari Lubis di PN Tanjungpinang, menyatakan terdakwa Teguh, Wahyuni, Marsuk dan Rusdi, terbukti melanggar pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dan Pemberatan.

Dikatakan jaksa Sari, untuk terdakwa Teguh, Marsuk dan Wahyuni, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Rusdi, diminta agar dihukum 3 tahun penjara.

"Untuk barang bukti uang Rp 155 juta dikembalikan kepada saksi korban Anthony, sedangkan barang bukti sepeda motor Honda Beat dan Satria Fu dirampas untuk negara," tutur Sari.

Sari menyampaikan, hal yang memberatkan, menimbulkan kerugian bagi korban, meresahkan masyarakat dan terdakwa Rusdi sebelum telah pernah dihukum. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut Sari.

Mendengar tuntutan itu, keempat terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyesal, serta meminta agar majelis hakim meringkan hukuman mereka.

"Saya akan menjadi warga negara yang baik, saya juga sebagai tulang punggung, mohon vonis seringan-ringannya yang mulia," kata Teguh.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan pembelaan, majelis hakim Ramauli Hotnaria Purba, Corpioner dan Eduart MP Sihaloho, menunda sidang sampai Senin (2/3/2020) untuk pembacaan putusan.

"Selanjutnya majelis akan bermusyawarah dan mempertimbangkan segala sesuatunya. Kalian baik-baik di dalam dan banyak berdoa," kata Ramauli, sebelum mengetok palu sidang.

Editor: Gokli