Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban dan Staf Deklarasi Bebas Korupsi
Oleh : Harjo
Selasa | 25-02-2020 | 14:16 WIB
deklarasi-tolak-korupsi.jpg
Penandatanganan fakta integritas menuju WBK dan WBBM di Kantor Imigrasi Kelas Ii Tanjunguban.(Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, Syahrioma Delavino bersama seluruh staff, mendeklarasikan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Imigrasi Tanjunguban, Selasa (25/2/2020).

Syahrioma Delavino, membacakan isi deklarasi yang diikuti oleh seluruh staf kantor Imigrasi dan disaksikan oleh perwakilan dari Kanwil Kemenhumkan Kepri, Kejaksaan Negeri Bintan, Polres Bintan, camat Bintan Utara.

Kepala devisi administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Anjar Sugono dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa deklarasi adalah sebuah janji kinerja yang diucapkan oleh seluruh pejabat dan pegawai kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, untuk menuju WBK dan WBBM 2020.

"Janji adalah kebijakan awal, namun pelaksanaan paling penting dan komitmen dari seluruh yang hadir. Diundang seluruh instansi, untuk pencanangan dan publikasi, guna menginformasikan kepada khalayak ramai," ujarnya.

Pelaksanaan butuh proses, dimana deklarasi ini, adalah yang ke 17 dari 21 satuan kerja (Satker) yang ada Kepri atau masih 4 Satker yang belum melaksanakan deklarasi.

"Sifatnya penilaian baik oleh internal dan eksternal, dimana sebelumnya belum lolos menuju WBK dan WBBM. Tahun ini diharapkan, dengan adanya inovasi, melalui pembinaan bisa meraihnya. Karena ini adalah kebutuhan zona integritas," harapnya.

Dijelaskan, WBK dan WBBM tujuannya adalah peningkatan pelayanan, langsung kepada masyarakat terkait keimigrasian. Tantangan yang berat bagi Kanyor Imigrasi Tanjunguban, salahsatunya ada beberapa titik Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang membutuhkan pelayanan secara prima.

"Tidak ada lagi pungli dan sebagainya, agar pelayanan bersih dan masyarakat puas," tegasnya.

Dalam rangka pembinaan zona integritas, ada tim dari pusat dan kantor wilayah, yang akan melakukan penilaian. Dalam hal ini, yang berperan adalah tim kerja, yang akan melaksanakan pengumpulan dan update data, sesuai dengan petunjuk kementerian.

Editor: Dardani