Tas Berisi Uang Rp 55 Juta

Raibnya BB Kasus Perampokan di Polres Tanjungpinang Jadi Atensi Propam Polda Kepri
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 24-02-2020 | 20:05 WIB
harry-humas-polda.jpg
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim investigasi Propam Polda Kepri dan Intel Polres Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan terkait raibnya barang bukti (BB) kasus perampokan yang ditangani Satreskrim, berupa tas berisi uang Rp 55 juta.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, saat ini tim masih melakukan penyelidikan atas hilangnya barang bukti tersebut. Barang bukti dari hasil empat tersangka, perampokan yang terjadi beberapa waktu lalu di KM 7 Tanjungpinang.

"Kami masih melakukan penyelidikan, ini menjadi atensi kami," kata Harry di Tanjungpinang, belum lama ini.

Sejauh ini, kata Harry, pihaknya belum menemukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan saat itu.

"Namun tim terus mendalami. Kita berkomitmen dalam menuntaskan permasalahan internal ini," sebut Harry.

Jika dalam perjalannya, kata Harry, tim menemukan pelanggaran atau kejahatan atas kasus dugaan barang bukti yang hilang itu. Maka anggota Polri, akan dikenakan hukuman disiplin serta kode etik.

"Yang jelas kita sedang melakukan penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran tetap ditindak," timpal Herry.

Sebelumnya, empat terdakwah perampokan nasabah salah satu bank di Tanjungpinang, pada Senin (11/11/2019) lalu, membantah telah membuang hasil rampokannya. Seperti yang dikatakan oleh Satreskrim Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan para terdakwa Rusdi, Masrut, Teguh dan Wahyuni saat persidangan di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/2/2020).

Dalam persidangan para terdakwah mengatakan uang hasil rampokan memang sempat dibagi, dan dimasukan kemasing masing tas. Dengan jumlah ada 4 tas, dari total keseluruhan hasil curian sebanyak Rp 215 juta.

"Uang langsung dibagi dimasukan tas, biar gampang lari," kata Teguh di persidangan.

Editor: Gokli