Penuhi Syarat Jumlah Dukungan di SILON KPU

2 Bapaslon Perseorangan di Anambas Tunggu Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual
Oleh : CR-2
Senin | 24-02-2020 | 18:40 WIB
pilkada-20-anambas.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pasangan calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Kabupaten Anambas dinyatakan lulus dan memenuhi syarat di SILON. Kemudian akan mengikuti tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi dan faktual.

Komisioner KPU Kepri yang memantau langsung ke Kabupaten Anambas, Harizon saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (24/02/2020) mengatakan, kedua pasangan calon perseorangan di Anambas sudah memenuhi syarat dan diterima di SILON KPU.

"Kedua pasangan perseorangan di Anambas sudah memenuhi syarat dan diterima di Silon KPU yakni pasangan Fahrizal/Johari dengan jumlah dukungan 5.379 dan pasangan Sarivan dan Arman 3.264 jumlah dukungan. Dan sudah memenuhi dan melebihi kouta dukungan 3.153 yang disyaratkan untuk Kabupaten Anambas," terang Harizon.

Pukul 22.00 WIB, KPU Kabuoaten Anambas telah menetapkan status MS (memenuhi syarat) dan diterima di SILON atas syarat dukungan. Sehingga dengan demikian Paslon perseorangan di Kabupaten Anambas diikuti dua pasangan, namun nantinya kedua pasangan tersebut akan menjalani tahap verifikasi administrasi dan faktual.

"Adapun penetapan tersebut dilakukan pukul 13.15 WIB, KPU Kabupaten Anambas telah menetapkan status (MS dan DITERIMA) di SILON atas syarat dukungan (sejumlah 5.369/10 kecamatan) Bapaslon perseorangan Bupati/Wakil Bupati Ir Fachrizal dan Johari," jelasnya.

Dan pukul 22.00 WIB, KPU Kabupaten Anambas telah menetapkan status (MS dan DITERIMA) di SILON atas syarat dukungan (sejumlah 3.243/10 kecamatan dari batas minimal 3.153/7 kecamatan) Bapaslon perseorangan Bupati/Wakil Bupati SARIVAN dan ARMAN," tambahnya.

Dengan demikian, Kabupaten Anambas terdapat 2 Bapaslon perseorangan yang lanjut ke vermin.

Editor: Gokli