Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Barang Khusus Produk IKM Batam
Oleh : Putra Gema
Jumat | 14-02-2020 | 17:16 WIB
rdp-bea.jpg
Komisi II DPRD Batam saat RDP bersama Bea Cukai Batam terkait PMK 199/2019, Jumat (14/2/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (BC) Tipe B Batam membuat kategori barang kiriman dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, pengkategorian tersebut untuk menentukan jenis barang yang dikenai nilai pabean ketika akan dikirim keluar dari Batam ke daerah Indonesia lain yang statusnya tidak FTZ.

Beberapa barang kiriman dibuat lima kategori, yakni kategori produk industri kecil dan menengah (IKM), produk e-commerce, produk transit (produk yang berasal dari daerah pabean lain di Kepri yang telah membayar BM dan PPN), retur (pengembalian kiriman), dan personal effect (produk pribadi penumpang) yang tidak dikenai BM dan PPN.

Dari kategori barang tersebut, produk hasil industri kecil menengah (IKM) Batam mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan nilai pabean untuk bea masuk sesuai dengan jenis barang yang dihasilkan IKM tersebut.

"Kategori kelima barang kiriman ini hanya ada di Batam. Ini kita susun untuk mempermudah masyarakat dengan penerapan PMK 199/2019. Jadi ada kategori produk yang nol bea masuk, seperti barang IKM, mereka hanya membayar PPN saja sebesar 10 persen," kata Sumarna saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Batam, Jumat (14/2/2020).

Selain produk IKM, beberapa ketegori produk kiriman lain di antaranya produk umum atau e-commerce yang dikenai pajak Bea Masuk (BM) dan PPN. "Pada prosesnya, IKM yang mendapatkan keringanan Bea Masuk ini harus terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam," ujarnya.

Di waktu yang bersamaan, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman mengungkapkan, adanya kategorisasi ini bisa dimanfaatkan bagi IKM di Batam. Keringanan bea tersebut harus segera ditangkap dan implementasinya juga harus segera.

Ia pun meminta Disperindag Kota Batam untuk mengoptimalkan proses registrasi IKM binaan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di bawah Disperindag untuk bisa menjangkau kemudahan tersebut.

"Saya akan pantau terus, semoga Disperindag bisa cepat melakukan registrasi, sehingga mendapatkan layanan dari BC," tegasnya.

Editor: Gokli