Dugaan Ijazah Bodong Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Sebut RP Orang 'Sakti'
Oleh : Harjo
Selasa | 04-02-2020 | 14:16 WIB
prof-dian-armando.jpg
Prof Dian Armanto Kepala LLDIKTI Wilayah Sumatera Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Medan - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dian Armanto, mengatakan, RP termasuk orang yang sakti.

Hal itu diungkapkan Prof Dian Armanto setelah mendengar sedikit riwayat pendidikan RP, yang sekarang duduk sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (4/2/2020).

Masalah dugaan ijazah RP yang dikeluarkan oleh STKIP Pelita Bangsa, Binjai, Sumatera Utara, memang RP terdaftar di bank data sebagai mahasiswa.

Namun, belum bisa dipastikan apakah ijazah tersebut legal atau tidak. Karena yang berkompeten menyampaikan legal atau tidak ijazah tersebut adalah pihak STKIP Pelita Bangsa. Sayangnya, sekolah tinggi tersebut sudah tutup tahun lalu.

Bagaimana penjelasan detail LLDIKTI Wilayah Sumatera Utara itu? Berikut hasil wawancara wartawan BATAMTODAY.COM, Harjo W, dengan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dian Armanto di ruang kerja.

Melihat dari riwayat pendidikan RP dalam waktu hampir bersamaan duduk di tiga perguruan tinggi berbeda, baik di salah satu universitas di Padang, Kepri, dan STKIP Binjai Sumut, Prof Dian Armanto menilai RP terbilang orang 'sakti'.

"Intinya saat ini, yang bisa membuktikan ijazah RP legal atau tidak adalah dia sendiri dengan menunjukkan seluruh bukti dan data proses perkuliah, baik hasil skripsi dan nilai semester, semasa dia masih kuliah hingga mendapatkan ijazah tersebut," katanya.

Ditanya keberadaan STKIP Pelita Bangsa Binjai, Prof Dian Armanto, menerangkan bahwa semasa STKIP masih beroperasional, memang terbilang kurang baik. Sehingga sekolah tinggi tersebut ditutup.

"Kalau riwayatnya STKIP Binjai, memang terbilang kurang baik, maka ditutup tahun lalu," terangnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diduga menggunakan ijazah palsu alias bodong menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat.

Sumber BATAMTODAY.COM menyebutkan, oknum DPRD Kota Tanjungpinang, berinisial RP, diduga menggunakan ijazah dan gelar bodong.

Karena menurut sumber yang meminta namanya untuk ditidak disebutkan itu, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan, salah satunya setelah mencocokkan di antara salinan ijazah S1 dan S2-nya di Forlap Ristek Dikti ditemukan data yang menunjukkan yang bersangkutan tidak sah menyandang gelar yang digunakan tersebut.

"Ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa ijazah dan gelar yang digunakannya bodong," kata sumber, Kamis (30/1/2020).

"Kita ada data valid, nanti akan kita lampirkan saat melaporkan tindakan dugaan pemalsuan dokumen ini. Saat ini, kita menunggu niat baik oknum tersebut untuk mengakui kesalahan yang dilakukan," sambungnya.

Dalam hal ini, publik di Tanjungpinang tentu dirugikan karena sebagai wakil rakyat oknum tersebut telah membohongi masyarakat Tanjungpinang, apalagi dia pernah menjadi pendidik di salah satu perguruan tinggi swasta di Tanjungpinang.

"Kalau status oknum di kampusnya saja sudah dikeluarkan, lalu siapa yang ngerluarkan ijazah tersebut?" tanya sumber.

Tokoh masyarkat Bintan, Andi Masdar Paranrengi menyampaikan kekecewaan atas adanya dugaan anggota dewan yang menggunakan ijazah dan gelar bodong.

"Ini pihak aparat penegak hukum yang harus memastikan, masalah bodongnya ijazah dan gelar oknum dewan yang sudah duduk di kursi empuk tersebut," tegasnya.

Karena, pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, khususnya pada ketentuan ayat (2), dan melanggar UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 28 ayat (7).

Editor: Dardani