Diupah Rp 2 Juta Per Orang, Wanita Ini Dibekuk saat Berangkatkan TKI Ilegal dari Batam ke Malaysia
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 04-02-2020 | 13:40 WIB
tki2.jpg
Anis (31), wanita pengangkut TKI diamankan. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pelabuhan Harbourbay, Sabtu (1/2/2020).

Dalam kasus ini, satu orang yang bertugas sebagai pengantar para TKI dari Jakarta ke Batam, Anis (31) turut diamankan dan sudah ditetapkan menjadi terasngka. Selain itu, 8 orang pria yang akan dijadikan sebagai TKI ilegal berhasil diselamatkan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini, mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat pihaknya, akan ada upaya pemberangkatan TKI ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan Harbour Bay.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Setelah dipastikan, dilakukan penangkapan dan langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.

"Kita mendapatkan informasi akan ada TKI ilegal yang diberangkatkan melalui Pelabuhan Harbour Bay. Setelah diselidiki ternyata benar dan langsung kita tindak. Yang diamankan baru satu tersangka, Anis, bertugas membawa para TKI dari Jakarta ke Batam," ujar Dea, Selasa (4/2/2020).

Dijelaskan, dalam kasus ini, Anis membawa sebanyak 18 orang TKI dari Jakarta. Namun 10 lainnya sudah lebih dulu berangkat begitu tiba di Batam. Sedangkan 8 orang yang tinggal, akan diantar Anis hingga ke pelabuhan.

"Kita masih terus melakukan pengembangan. Namun kita terkendala menangkap pelaku utama karena berada di Malaysia. Jadi praktek TKI ilegal ini dikendalikan WNI yang berada di Malaysia," jelasnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Anis mendapatkan upah Rp 2 juta per orang jika para TKI sudah sampai di Malaysia. Sementara para TKI tersebut juga harus membayar untuk ongkos dan lainnya di luar paspor.

"Para TKI membayar dengan biaya beragam, mulai Rp 8 juta hingga Rp 11 juta. Biaya ini di luar paspor, ini hanya untuk ongkos dan biaya administratif lainnya. Sedangkan Anis mendapatkan Rp 2 juta untuk datu TKI jika sudah sampai di Malaysia," jelasnya.

Selain itu, para TKI tersebut dijanjikan akan bekerja di pabrik elektronik di Malaysia dengan gaji berkisar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per bulan.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Untuk tersangka, dijerat Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2007 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta.

Editor: Chandra