Pertanyakan Status Lahan, Warga Seranggong Demo BP Batam
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-01-2020 | 11:17 WIB
seranggon-demo-BP1.jpg
Demo warga Seranggon Bengkong Sadai di kantor BP Batam. (Foto: Pascall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan warga Seranggon, Bengkong Sadai, Batam, kembali menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pengusaha (BP) Batam, Selasa (28/1/2020) pagi.

Dalam aksinya, masyarakat meminta Kepala BP Batam HM Rudi untuk memperhatikan nasib mereka atas lahan yang saat ini sedang berpolemik. Bahkan masuk ke persidangan baik pidana maupun perdata.

"Pemerintah harusnya pro kepada rakyat kecil. Jangan buat rakyat bapak terlontang-lantung hanya demi kepentingan para pengusaha. Mohon kejelasan status lahan kami dan kampung kami," teriak seorang orator melalui pengeras suara di atas mobil komando.

Menurut mereka, sekitar delapan hektare lahan itu sedang berpolemik. Seperti diketahui, terkait lahan itu sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi terdakwa.

Yang mana, kata Orator, kedua orang ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka adalah terdakwa Nasran bin Alex dan Arba Udin alis Udin Pelor. Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam atas dugaan Pemalsuan surat-surat terkait lahan di Seranggon.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, masyarakat seranggon dalam menyampaikan aspirasinya membawa berbagai macam atribut seperti spanduk dan poster sebagai bentuk protes terhadap BP Batam.

Hingga berita ini di publish, ratusan warga seranggon masih berada di lokasi untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Untuk diketahui, unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Seranggon merupakan salah satu bentuk protes terhadap BP Batam terkait status lahan yang hingga kini masih berpolemik dengan pihak perusahaan.

Yang mana, pihak PT Arnada Pratama Mandiri dan PT Pesona Bumi Barelang mengaku sebagai pemilik lahan yang berada di samping Sekolah Mondial, Batam.

Bukan tanpa alasan, lahan itu diperoleh secara legal dari BP Batam. Bahkan pihak perusahaan mengaku punya itikad baik untuk membayar kerugian masyarakat yang rumahnya telah ditertibkan beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua perusahaan, Tantimin dan Amandri pada saat menggelar Konfernsi Perss di kantornya beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan Peta Lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam pada tahun 2003, lahan seluas 4 Hektar di wilayah Seranggonn, samping sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam telah dialokasikan ke pihak PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM),” kata Tantimin.

Editor: Yudha