Tindaklanjuti Laporan Erlina, Ombudsman RI Tunggu Klarifikasi OJK Pusat
Oleh : CR-3
Selasa | 28-01-2020 | 08:28 WIB
ojk-erlina1.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Agra Dhana sangat mengapresiasi kinerja Ombudsman Kepri, karena telah menindaklanjuti laporannya terkait dugaan maladminstrasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri.

Melalui kuasa hukumnya, Manuel P Tampubolon, Erlina mengatakan sangat puas dengan kinerja dari Ombudsman Kepri karena telah menindaklanjuti laporannya hingga ke Ombudsman RI di Jakarta.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Ombudsman Perwakilan Kepri yang telah menindaklanjuti laporan klien Saya, terkait Maladministrasi yang di lakukan oleh OJK Kepri hingga ke Ombudsman RI dan OJK RI yang berada di Jakarta," Kata Manuel Tampubolon saat ditemui di kantornya, Graha Pena, Senin (27/1/2020).

Masih kata Manuel, hal itu diketahui berdasarkan surat tembusan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) ke pelapor Erlina, dengan Nomor surat tembusan B/141 LM.23 K3/1/2020, tertanggal 21 Januari 2020.

"Kami baru mengetahui bahwa laporan klien saya di Ombudsman Perwakilan Kepri telah di tindaklanjuti hingga ke pusat. Itu berdasarkan surat tembusan yang di terima oleh pelapor (Erlina-red) pada tanggal 24 Januari 2020 lalu," ujar Manuel, sapaan akrab Manuel P Tampubolon.

Berdasarkan isi surat tembusan yang diterima kliennya, kata Manuel, Ombudsman RI memberitahukan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat atas nama Sdri Erlina mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri terkait belum adanya tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana disektor keuangan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris PT BPR Agra Dhana.

Atas laporan tersebut, lanjut Manuel, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi pada pihak kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri pada tanggal 4 Desember 2019 lalu.

"Setelah dimintai klarifikasi oleh pihak Ombudsman, OJK Kepri mengatakan bahwa telah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan nota Dinas kepada Kepala Departemen Hukum OJK RI perihal penyampaian laporan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris PT BPR Agra Dhana," imbuhnya.

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mendapat balasan dari Departemen Hukum OJK RI terkait pendapat hukum dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Provinsi Kepri, yang mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak menyampaikan informasi atau laporan kepada OJK terkait dengan tindak pidana yang terjadi di Sektor Jasa Keuangan.

"Berdasarkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor: 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Satuan Kerja yang berwenang melakukan tindak lanjut atas informasi atau laporan dugaan tindak pidana yang terjadi disektor Jasa Keuangan adalah Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan," Kata Manuel, membacakan isi surat tembusan dari Ombudsman RI.

Setelah suratnya ditanggapi oleh Departemen Hukum OJK RI, sebut Manuel, OJK Kepri kembali mengirimkan surat kepada Departeman Penyidik Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 9 Agustus 2018, namun hingga saat dilakukan permintaan penjelasan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, OJK Kepri belum mendapatkan tanggapan atas surat tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, papar Manuel, dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik dan berkepastian hukum, Ombudsman Republik Indonesia meminta OJK Pusat untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian laporan yang dilakukan oleh OJK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Pelaku Usana Jasa Keuangan (PUJK).

Selain Itu, Ombudsman dalam surat tembusan juga menanyakan hasil tindaklanjut penyelesaian pengaduan Erlina yang ditangani Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengenai dugaan penundaan berlarut terkait perkara tindak pidana disektor keuangan yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris PT BPR Agra Dhana.

Selanjutnya, Ombudsman juga menanyakan apa kendala yang dihadapi oleh OJK dalam menindaklanjuti laporan Erlina serta apakah OJK telah menyampaikan hasil tindak lanjut penyelesaian perkara kepada pelapor ( Erlina-red).

Diakhir surat, ujar Manuel, Ombudsman memberikan waktu paling lambat 14 hari kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat untuk memberikan penjelasan sudah sejauh mana proses penyelesaian pengaduan yang dilayangkan oleh Erlina.

"Pihak Ombudsman berharap, Sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) b, juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, OJK RI dapat memberikan penjelasan terhadap permasalahan tersebut," pungkas Manuel.

Editor: Yudha