Bahas IMB Gereja Katolik Santo Joseph

RDP dengan FUIB Karimun, Ketua DPRD: Ada Informasi Tak Akurat Picu Salah Paham
Oleh : Freddy
Selasa | 21-01-2020 | 19:28 WIB
rdp-imb.jpg
RDP Komisi I DPRD Karimun dengan FUIB terkait penolakan IMB Gereja Katolik Santo Yoseph Tanjungbalai, Selasa (21/1/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi I DPRD Karimun melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) terkait penolakan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Paroki Katolik Santo Joseph Tanjungbalai Karimun.

RDP yang berlangsung di ruang Pansus DPRD Karimun, Selasa (21/1/2020), dipimpin oleh Ketua DPRD Karimun, M. Yusup Sirat dan dihadiri anggota Komisi I.

M. Yusup mengatakan, sekarang ini memang masih adanya informasi yang kurang akurat terkait dengan pembangunan Gereja Paroki Katolik Santo Joseph, sehingga terjadi salah pemahaman.

"Informasi yang tidak akurat tersebut yang menyebutkan bahwa bangunan gereja yang akan dibangun setinggi 17 meter, adanya patung bunda Maria yang besar serta adanya salib raksasa. Padahal informasi ini tidak benar, karena sudah ada revisi," ungkap M Yusup Sirat.

Ia menginginkan agar disamakan dulu pemahaman baru dicarikan solusi, apa yang akan dilakukan nanti tidak keliru. "Apa yang disampaikan bapak-bapak dari FUIB Karimun sudah masuk di agenda pembicaraan kami, tetapi tidak bisa langsung diputuskan DPRD sekarang ini," kata dia.

"Eksekusi ada di pemerintah, DPRD hanya melakukan pengawasan dan persoalan semacam ini tidak perlu berlarut-larut," imbuhnya.

M Yusup pun mengimbau agar diberikan informasi yang akurat seluas-luasnya, sehingga tidak terjadi lagi salah persepsi. "Kalau boleh jangan ada lagi istilah 'pokoknya saya tidak mau', karena hal ini tidak bisa diputuskan sepihak. Apalagi sekarang ini masalah IMB Gereja sedang berproses hukum di PTUN," katanya.

Sementara Hj. Rohani, Ketua Komisi 1 DPRD Karimun, menyampaikan kronologis masalah status tanah gereja dan berbagai dokumen yang terkait keabsahan kepemilikan tanah, gambar bangunan yang akan dibangun serta persyaratan administrasi hingga IMB.

Dikatakannya, sebenarnya informasi yang berkembang di luar memang ada sedikit kekeliruan karena adanya revisi dari rencana pembangunan Gereja Paroki Katolik Santo Joseph.

"Sebenarnya dari IMB dan gambar yang telah direvisi di lokasi bangunan Gereja Santo Joseph Tanjungbalai Karimun sekarang ini hanya akan ada 2 bangunan saja, yakni bangunan gereja berlantai satu dan rumah tinggal pastor yang berlantai tiga," jelasnya.

"Nanti lebih jelasnya bapak-bapak bisa lihat dan pejari setelah kita fotocopykan dokumen dan gambar serta IMB Gereja yang ada pada kita ini," sambungnya.

Sebelum berakhir RDP, Sekretaris FUIB, Hasbullah, membacakan tuntutan mereka agar Ketua dan anggota DPRD Karimun menolak dan mencabut IMB gereja dengan menandatangani surat yang sudah disiapkan sebelumnya.

Demikian pula Abdul Latif, Ketua FUIB, mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya punya kewenangan dalam penataan. "Kalau renovasi tak masalah tetapi begitu ingin membangun itu hal berbeda," ujarnya.

Kembali M Yusup Sirat menyampaikan, jika sebatas hanya untuk tanda terima berkas, dirinya bisa meneken. Tetapi untuk suatu keputusan, hal ini tidak bisa dilakukan.

Editor: Gokli