Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Molor, Disdik Tanjungpinang Denda CV Mawaddah
Oleh : CR-2
Selasa | 21-01-2020 | 19:04 WIB
atma-tpi.jpg
Kadisdik Tanjungpinang, Atmadinata. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Tanjungpinang mengenakan denda kepada penyedia barang dan jasa pakaian seragam dan peralatan sekolah gratis yang dikerjakan CV Mawaddah.

"Denda yang dikenakan kepada CV Mawaddah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu kepada Perpres nomor 16 tahun 2018," kata Kadis Pendidikan Pemko Tanjungpinang, Atmadinata kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui selesai rapat di komplek pemerintahan di Senggarang, Senin (20/01/2020) sore.

Selain diberlakukannya denda kepada pihak kontraktor, Dinas Pendidikan juga minta kepada penyedia untuk memperbaiki kesalahannya dalam produknya yang tidak sesuai dengan peruntuknya.

"Perusahaan juga harus memperbaiki produksinya yang tidak sesuai bagi pemakainya, seperti baju yang kekecilan atau yang kedodoran serta peralatan sepatu dan tas yang tidak sesuai ukurannya. Maka pihak penyedia harus memperbaikinya atau menggantinya, sesuai yang tertuang dalam kontraknya," tambah Atmadinata.

Sementara untuk pekerjaan pengadaan yang dilaksanakan Usaha Mikro tidak dikenakan denda karena keterlambatan dianggap bukan sebagai kelalaian, tetapi karena bahan baku terlambat dikirim dari Jawa ke Kepri.

Namun untuk kesalahan produk atau yang tidak sesuai bagi penerimanya, maka pihak UKM wajib memperbaiki dan menggantinya jika ada yang rusak atau tidak sesuai ukurannya sebagaimana yang diatur dalam kontrak.

"Alhamdulillah semuanya sudah selesai dilaksanakan, namun mereka juga diwajibkan untuk memperbaiki kesalahan produk yang ukurannya tidak cocok dengan pemakai," tutup Atmadinata.

Editor: Gokli