Dispar Batam Sebut Aturan Retribusi Pantai Tanjungpinggir Wewenang Pengelola
Oleh : Hendra Mahyudi
Jum\'at | 03-01-2020 | 08:00 WIB
pantai1.jpg
Pengunjung saat berada di kawasan objek wisata pantai Tanjungpinggir. (Hendra)

KadisbudpBATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, mengatakan mengenai persoalan pungutan liar yang terjadi di pantai Tanjungpinggir, dikarenakan kawasan itu dikelola masyarakat sendiri.

"Mereka (masyarakat) kelola sendiri bukan di bawah naungan pemerintah," ujarnya saat dihubungi pewarta, Kamis (2/1/2020).

Saat ditanyakan apakah dari Disbudpar sendiri ada aturan tertentu dalam pengelolaan pantai rakyat tersebut, terutama dalam penentuan biaya masuk (retribusi), Ardi mengatakan tidak ada karena itu langsung dikelola sendiri (swadaya). Jadi kita (pemerintah) tidak bisa tarik retribusi di dalamnya," terangnya.

Dari Dinas kata Ardi, mengenai pengelolaan kawasan pantai oleh masyarakat ini yakni lebih kepada bersifat imbauan, seperti menjaga kelestarian, kebersihan dan keamanan lokasi. "(Wewenang) Kita tidak boleh menetapkan harga atau retribusi," tambahnya.

Ardi menegaskan, pemerintah tidak boleh (ada) memungut restribusi karena itu milik masyarakat, dalam artian mengenai biaya masuk tergantung kesepakatan masyarakat setempat yang mengelola. "Karena itu bukan milik pemerintah," tambahnya.

Munculnya indikasi pungutan liar yang terjadi saat ini, Ardi hanya menjelaskan kalau di bawah naungan pemerintah itu lebih kepada retribusi. "Kan itu lokasi milik masyarakat sendiri atau siapalah, jadi kita tidak bisa tarik atau atur," terangnya.

Pada dasarnya aturan tentang hal itu berdasarkan pernyataan Disbudpar Batam tentang pengelolaan wilayah pantai oleh masyarakat di Batam belum ada, dan perihal biaya masuk itu wewenang pengelola kawasan itu sendiri.

Saat ditanyakan lagi tentang persoalan pungli oleh 4 orang yang ditangkap pihak kepolisian, Ardi hanya mengatakan, jika ini sudah ditangani aparat hukum maka kita serahkan saja ke aparat hukumnya karena aparat punya aturan hukumnya.

"Jadi kita serahkan ke penegak hukumnya," terangnya.

Sementara menanggapi statemen Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmato mengenai persoalan ini pada dasarnya tergantung dari bagaimana pengelolaan pihak pemerintah daerah maupun kota dalam mengelola objek wisata agar tidak semrawut (kacau balau) seperti saat ini, Ardi hanya mengatakan bahwa pemerintah di sini hanya lebih memberi imbauan (normatif) tentang keselamatan dan lainnya.

Editor: Chandra