Target 2020, Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Selama 2019, Kantor Imigrasi Tanjunguban Tunda Penerbitan 18 Paspor Diduga TKI Nonprosedural
Oleh : Harjo
Rabu | 01-01-2020 | 08:05 WIB
kepala-imigrasi-uban.jpg
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Burhannudin saat menyampaikan pencapaian tahu 2019 di Tanjunguban, Selasa (31/12/2019). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, selain meraih penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), juga telah menunda penerbitan 18 paspor karena diduga TKI Nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Burhannudin kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (31/12/2019) mengungkapkan, dari segi penyerapan anggaran, dari seluruh anggaran yang terserap baik seksi dan fasilitatif, hingga 31 Desember dari pagu anggaran RP 6.702.044.000 dengan realisasi sebesar Rp 6.438.648.142 atau 96.15 persen dari pagu anggaran.

Dijelaskan, untuk program kerja diantaranya jumlah penerbitan paspor tahun 2018 sebanyak 3937 paspor 48 halaman dan 1 paspor 24 halaman sementara untuk tahun 2019 sebanyak 5003 paspor 48 halaman

"Penundaan penerbitan paspor karena diduga sebagai TKI non prosedural sebanyak 18 orang," terangnya.

Selanjutnya, perlintasan WNI dan WNA baik kedatangan dan keberangkat untuk WNI 12.628 orang dan WNA 581.542 orang. Dari tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di Bandar Bentan Telani (BBT) Kawasan Pariwisata Lagoi, Pelabuhan Khusus Bintan Lagoon, Pelabuhan Bandar Seri Udana Kawasan Industri Bintan (KIB) di Lobam, dan Pelabuhan Tanjung Uban (Pertamina).

Selain itu terdapat juga dua Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk kapal kargo/barang yaitu Bandar Seri Udana KIB Lobam dan Pelabuhan Tanjung Uban (Pertamina).

Untuk kedatangan dan keberangkatan WNA berdasarkan negara terbanyak, yakni Singapura dengan kedatangan 216.082 orang dan keberangkatan 217.677 orang, untuk asal China 133.806 kedatangan dan keberangkatan 137163 orang.

Lebih lanjut, dari penerbitan izin tinggal yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Tanjunguban, untuk izin tinggal kunjungan 13, izin tinggal terbatas 289, izin tinggal tetap 1 orang dan pendaftaran izin Dwi Kewarganegaraan kosong, atau jumlah izin yang diterbitkan 303 izin.

"Untuk penegakan hukum keimigrasian berjumlah 11 kasus dengan jenis TAK 4 kasus, Pro-justitia kosong dan Pendeportasian 7 kasus," katanya.

Terkait keberhasilan pada tahun 2019 mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dengan predikat sangat baik. Maka untuk target 2020, mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK).

Editor: Dardani