Bawaslu Kepri Susun Indeks Kerawanan Pilkada 2020
Oleh : Redaksi
Senin | 16-12-2019 | 19:52 WIB
ikp-2020-kepri.jpg
Bawaslu Kepri saat menyampaikan keterangan pers terkait penyususnan IKP 2020. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri melaksanakan penyusunan Indeks Kerawanan Pilkada 2020 di Provinsi Kepri.

Penyusunan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) ini sangat penting dan dibutuhkan untuk memetakan indikator-indikator kerawanan Pilkada yang terjadi di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kepri, Idris di Tanjungpinang, Jumat (13/12/2019) lalu. "Keberadaan indikator IKP tersebut sangat ditunggu untuk sumber baik itu Polda maupun instransi lain untuk memetakan kerawanan Pilkada 2020 mendatang," ungkap Idris, seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kepri.

Tak hanya itu, lanjut Idris IKP ini juga diharapkan dapat meminimalisir adanya pelanggaran pada Pilkada di daerah-daerah rawan pelanggaran.

Dalam IKP ini, lanjut Idris terdiri dari 72 indikator dengan dua opsi pilihan 'Ya' dan 'Tidak'. Pada penyusunan IKP ini memiliki dalam beberapa penyusunan IKP ini.

"Pertama, tahapan Konstruksi dalam pengisian instrumen, Kedua penyusunan instrumen yang melibatkan peserta dan pelaksana pemilu, serta ketida tahapan penelitian yang dapat menetapkan IKP Pilkada Kepri 2020 ," ungkap Idris.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko mengatakan bahwa keberadaan IKP 2020 ini juga sangat diperlukan KPU Kepri untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemilu serentak 2020 nanti.

"Kami harap nantinya dengan adanya pemetaan melalui IKP Kepri ini dapat memasukan Provinsi Kepri ke zona hijau pelaksanaan Pemilu serentak 2020," tegas Priyo.

Menurut Priyo pada zona hijau merupakan zona dimana IKP yang ditetapkan kerawanan rendah.

Editor: Gokli