DPRD Karimun Gelar RDP Bersama Nelayan dan PT Timah Terkait Kapal Isap Timah
Oleh : Freddy
Senin | 09-12-2019 | 18:04 WIB
rdp-isap.jpg
RDP mencari solusi terkait penolakan nelayan akan beroperasinya kapal isap timah di wilayah tangkap ikan. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - DPRD Karimun melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah kelompok nelayan yang beberapa hari lalu melakukan aksi unjuk rasa atas penolakan terhadap akan beroperasinya kapal isap timah di wilayah tangkap ikan Kecamatan Tebing, Senin (9/12/2019) siang.

RDP yang digelar di ruang Banmus DPRD Karimun dihadiri Bupati Aunur Rafiq serta anggota DPRD Kepri, Zainuddin Ahmad; perwakilan Lanal TBK; Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir; perwakilan Kodim; KSOP; PT Timah; Kadis Perikanan; Kadis Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM serta perwakilan nelayan.

M Yusup Sirat, Ketua DPRD Karimun didampingi anggota Komisi III, Raja Rafiza; Wiyono; Abdul Manaf dan Afrizal langsung membuka RDP dan memberikan kesempatan kepada perwakilan nelayan untuk menyampaikan uneg-uneg yang ingin disampaikan.

Namun sebelum perwakilan nelayan berbicara, M Yusup Sirat menyampaikan kronologis kapal isap timah serta penolakan sejumlah kelompok nelayan atas akan beroperasinya di wilayah DU 747.

Menurutnya, pada saat terjadinya unjuk rasa sejumlah kelompok nelayan di DPRD Karimun beberapa hari lalu, anggota DPRD sedang melaksanakan reses dan kebetulan hanya ada seorang anggota Komisi III dan pada saat itu telah menampung aspirasi dan dilanjutkan dengan RDP yang digelar sekarang ini.

Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam kesempatan tersebut menyampaikan RDP hari ini untuk mencarikan solusi yang terbaik serta persoalan yang dihadapi nelayan terkait kapal isap timah.

"Mari di dalam ruangan ini kita coba bersama-sama menguraikan simpul-simpul yang belum terselesaikan dan Pemerintah Daerah pada posisi di tengah-tengah dalam menyikapi persoalan nelayan dengan PT Timah," ungkap Bupati.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Daerah akan berupaya menyikapi persoalan nelayan dan PT Timah ini secara arif dan bijaksana dengan adanya suatu kesepakatan yang tidak akan merugikan pihak manapun.

Ditegaskannya, sebenarnya tidak semua kelompok nelayan melakukan penolakan dan ini sudah dinyatakan pada saat dilakukan deklarasi dengan PT Timah beberapa bulan lalu.

Namun seiring perjalanan waktu, Aunur Rafiq mengatakan, ternyata masih ada sejumlah kelompok usaha nelayan yang melakukan penolakan dan ini sebenarnya bisa diselesaikan jika memang dari kelompok nelayan yang menolak ini melakukan lagi pembicaraan dengan perusahaan PT Timah.

A Rahim, Ketua Kelompok Nelayan Kecamatan Tebing, menyampaikan, sebenarnya mereka ingin menjelaskan alasan penolakan terhadap kapal isap timah ini yang sudah pernah disampaikan 2 tahun lalu, meskipun ada pro dan kontra. Tetapi tak pernah ditanggapi perusahaan.

Alasan yang dikemukakan A Rahim terhadap penolakan nelayan, zone yang akan dimasuki kapal isap timah merupakan zone tangkapan ikan nelayan yang berjumlah ratusan orang. "Kalau zone tangkapan ikan nelayan sudah tak ada lagi kemana lagi kami menangkap ikan dan bagaimana nasib 400 nelayan yang menangkap ikan di zone tersebut?" tanya A Rahim.

Menurutnya, apa yang dirasakan nelayan di lapangan memang berbeda dengan apa yang disampaikan di dalam ruangan rapat ini dan kalau atas nama kepentingan negara. "Kami tak keberatan asalkan diajak bicara dulu bukan main terobos saja di perairan nelayan mencari makan," sambungnya.

Edy, Kelompok Usaha Nelayan Bahtera Indah menyampaikan, banyak keluhan para nelayan atas dampak dari kapal isap timah yang tidak bertanggungjawab pasca melakukan penambangan dan dampaknya dirasakan nelayan dan tak tahu siapa yang akan bertanggungawab selanjutnya.

Adam, General Manager PT Timah menyatakan, kegiatan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat nelayan sudah dilakukan pihak perusahaan dari tahun 2017. Selain itu juga melalui dana CSR serta bantuan langsung ke masyarakat.

'Intinya kami ingin merangkul semua pihak, meskipun izin di lokasi DU 747 sudah dikantongi," kata dia.

Dijelaskannya, keinginan PT Timah melakukan invansi di lokasi DU 747 ini dikarenakan saat ini sudah berkurangnya timah yang datambang di Pulau Kundur dan ini menjadikan alasan kuat PT Timah untuk melakukan penambangan di lokasi DU 747 ini.

Sedangkan Zul, bagian hukum PT Timah menjelaskan, tentang apa itu penambangan timah yang dilakukan PT Timah dan sebenarnya ini hanya sedikit terjadi miss communication terkait kerusakan ekosistem laut yang ditimbulkan.

"Tidak semua area yang dikuasai PT Timah di DU 747 akan ditambang, tetapi hanya di beberapa titik-titik tertentu saja," jelas Zul.

Sebenarnya dari 29 kelompok usaha nelayan yang terdata, sudah 22 kelompok nelayan yang tidak mempersoalkan dan mendukung beroperasi kapal isap timah dan sesuai undang-undang, perusahaan timah dapat melaksanakan kegiatan di DU 747 ini karena sudah mengantongi izin, tetapi perusahaan tidak ingin semena-mena.

"Coba sampaikan apa yang menjadi alasan keberatan dan kami selalu terbuka, bisa ajak kami untuk bermusyawarah dan berbicara," ajaknya.

Zainuddin Ahmad, anggota DPRD Provinsi Kepri, yang ikut hadir menyampaikan, pertemuan hari ini untuk mencari solusi dan bukan untuk berdebat yang tak terselesaikan.

Hal senada disampaikan Aprizal, anggota Komisi III, "Kita duduk di sini untuk mencari solusi yang terbaik dan tidak ada yang merasa dirugikan dan mari kita selesaikan secara musyawarah."

Mendengarkan apa yang disampaikan perwakilan nelayan dan manajemen PT Timah, Aunur Rafiq minta agar kelompok nelayan yang belum mau menerima beroperasi kapal isap timah dapat menentukan ketuanya sebagai perwakilan nelayan untuk bermusyawarah dengan PT Timah agar nantinya dapat didapatkan satu kesepakatan.

"Kalau belum ada kesepakatan dan pemerintah tentunya tidak ingin terjadinya benturan antara nelayan maupun perusahaan karena pemerintah harus melindungi kedua-keduanya, nelayan maupun PT Timah," tegas Aunur Rafiq.

Editor: Gokli