Tidak Bertentangan dengan UU

Kemendagri Sebut PKPU Pilkada Sudah Sesuai Aturan
Oleh : Irawan
Minggu | 08-12-2019 | 13:04 WIB
bahtiar23,_kemensagri1.jpg
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

BATAMTODAY.COM Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Dalam PKPU tersebut, ada penambahan norma yang menggunakan frasa 'mengutamakan' bukan mantan terpidana kasus korupsi.

"PKPU sesuai dengan dengan peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat antara, KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah, dan Komisi II DPR beberapa waktu lalu," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12/2019).

PKPU Nomor 18/2019 Pasal 4 tentang persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. KPU menambahkan pasal tambahan yakni Pasal 3A, pada ayat 3 dan ayat 4 yang intinya dalam seleksi bakal calon kepala daerah mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi baik calon dari partai politik maupun calon perseorangan yang mendaftar.

Bahtiar menjelaskan, frasa 'mengutamakan' adalah norma yang hanya bersifat imbauan, bukan norma persyaratan dan tidak mengikat. Frasa 'mengutamakan' bukan berarti melarang calon pasangan kepala daerah memiliki latar belakang mantan narapidana korupsi untuk bisa mengikuti seleksi calon kepala daerah yang dilakukan oleh parpol.

Hal sepenuhnya adalah kewenangan partai politik. Di sisi lain, apabila larangan pencalonan mantan napi kasus korupsi dimasukkan ke dalam PKPU, maka ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf g dan penjelasan pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pembatasan hak seseorang berdasarkan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 harus dilakukan melalui UU, bukan melalui peraturan teknis atau dalam hal ini PKPU. Bahtiar melanjutkan, ketentuan tersebut juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015.

Putusan itu ditafsirkan bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana. Sementara isi Pasal 4 PKPU Nomor 18/2019 masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 4 hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana yakni bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Bahtiar berharap masyarakat memahami substansi PKPU tersebut demi kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 mendatang.

"Dalam pasal 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tak ada syarat pencalonan adalah bukan mantan narapidana korupsi. Berarti mantan napi kasus korupsi tetap boleh mencalonkan diri sepanjang diusulkan Parpol sesuai ketentuan Pasal 7 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016," jelas dia.

Editor: Surya