Kapolri Perintahkan Tilang Elektronik Diterapkan di 10 Kota Besar
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 06-12-2019 | 19:40 WIB
kapolri-idam1.jpg
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Kakorlantas Irjen Istiono untuk menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah lain selain Jakarta, tepatnya di 10 kota besar di Indonesia.

"Untuk E-TLE ini saya berharap, saya sudah perintahkan Kakorlantas untuk dilaksanakan di 10 kota terbesar seluruh Indonesia selama mulai dari tahun 2020," tutur Kapolri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2019), seperti dilansir JPP.go.id.

Kendati demikian, Kapolri pada kesempatan tersebut belum merinci secara jelas 10 kota besar yang dimaksud. Menurutnya, seluruh wilayah di Indonesia bisa menerapkan sistem tilang elektronik tersebut.

"Kalau Polda Metro bisa, saya yakin Polda lain juga bisa melakukan itu," tegasnya.

Seperti diketahui, E-TLE sudah terpasang di 12 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kamera itu bisa merekam pengendara yang melanggar lalu lintas, seperti menggunakan ponsel genggam saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga melanggar lampu-lampu lalu lintas.

Pemprov DKI Jakarta menyebut telah menggelontorkan dana sebesar Rp38,5 miliar untuk 45 titik kamera E-TLE pada tahun 2019.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono juga mengatakan pada tahun 2020 akan ada 48 kamera E-TLE baru yang beroperasi di Jakarta. "Tahun 2020 akan ditambah 48 E-TLE di wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.

Editor: Gokli