Mengakhiri Polemik UU KPK Melalui Uji Materi di MK
Oleh : Opini
Selasa | 03-12-2019 | 09:16 WIB
Gedung_MK13.gif
Gedung Mahkama Konstitusi di Jakarta. (Foto: Ist)

Oleh Edward Simangunsong

PRESIDEN Joko Widodo sempat mendapatkan desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Sebagai negara hukum, protes atas peraturan tersebut sebaiknya dilakukan dengan menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya pengujian tersebut, maka diharapkan dapat polemik atas UU KPK dapat berakhir.

Dalam proses bernegara ada aturan hukum. Itu merupakan bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kelola pemerintah dan negara. Karena bagaimanapun juga Negara masih memiliki lembaga bernama Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengakomodasi aspirasi terhadap suatu produk perundangan.

Desakan terhadap presiden agar menerbitkan Perppu ternyata juga tidak dibenarkan dalam konstitusi. Pasalnya, revisi UU KPK itu merupakan bagian dari proses bernegara yang diatur dalam perundangan.

Sementara itu, Pengamat polisitk dari ETOS Indonesia Institute, Iskaandyarsah, menilai bahwa tidak ada urgensinya Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu atau revisi UU KPK.

Sebelumnya AntasarI Azhar yang merupakan mantan Ketua KPK tersebut menyarankan agar gugatan yang dilakukan mahasiswa dan kalangan sipil terhadap UU KPK yang baru untuk disahkan atau ditempuh melalui uji materi di MK.

Ia juga mengatakan, apabila memang Presiden tetap ingin mengeluarkan Perppu KPK, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.

Pada kesempatan berbeda, Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilakan masyarakat untuk melakukan Judicial Review di MK terhadap UU KPK.

Sementara itu, pihak istana juga menghormati langkah pimpinan KPK yang telah mengajukan judicial review terhadap undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga kita patut menghormati sepenuhnya atas apa yang dilakukan oleh siapapun yang mengajukan judicial review terhadap UU KPK.

Oleh karena itu, berkaitan dengan UU KPK tersebut, pihak istana akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Istana, juga akan menunggu dan menghormati keputusan dari MK terkait dengan UU KPK yang menimbulkan pro maupun kontra di masyarakat.

Ia juga menambahkan, karena hal tersebut telah masuk wilayah hukum di MK, tentu patut kita hormati dan senantiasa menunggu apapun yang sudah diputuskan oleh MK.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburohman mengatakan, pihaknya dengan bebas akan beradu argumen di MK dan MK tentu akan membuat putusan berdasarkan pertimbangan yang matang.

Sebagai anggota DPR RI baru, Habib mengakui bahwa pemenuhan ketentuan Perundang-undangan di KPK sudah sesuai standar, semua dokumentasinya juga lengkap.

Saat ini, Ia juga menghormati semua permohonan yang telah diajukan ke MK. Dalam hal ini, beberapa permohonan pasti sudah mulai disidang, registrasi dan akhirnya disatukan.

Pengajuan Judicial Review tersebut juga mendapatkan dukungan dari Wadah PegawaI Komisi Pembertantasan Korupsi (WP KPK) yang mendukung langkah tiga pimpinan komisi antirasuah tersebut.

Judicial review merupakan hak warga negara, dan wajib untuk dihormati atas apa yang dilakukan oleh KPK. Termasuk ketika mereka mempersoalkan proses pembuatan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK di DPR RI.

Selain perbedaan pendapat antar kelompok masyarakat, perbedaan asumsi maupun kesamaan pendapat dengan pemerintah juga akan bertemu di MK. Setelah semuanya bertemu, barulah nanti para hakim konstitusi dapat memutuskan.

Melalui proses tersebut, masyarakat dapat melihat tafsiran hakim berdasarkan yurisprudensi dan pengamatan yang dilakukan oleh 9 hakim konstitusi.

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi juga tertuang secara jelas berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU No 24 Tahun 2003, dimana salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UU diatasnya yaitu UUD Negara Republik Indonesia pada Tahun 1945.

Hal ini perlu diperhatikan secara substansial karena kewenangan Mahkamah Konstitusi Hadir untuk memberi ruang terbuka bagi siapapun yang hendak berseberangan dengan legislator rakyat yang dianggap tidak memihak kepada kepentingan rakyat secara luas. Oleh karena itu, hak konstitusional setiap warga negara Indonesia juga direpresentasikan secara langsung melalui Mahkamah Konsitusi.

Pegawai KPK juga telah memberikan apresiasi atas langkah KPK dan tokoh nasional yang melakukan upaya judicial review terhadap UU KPK Sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir terhadap nasib pemberantasan Korupsi.*

Penulis adalah pengamat sosial politik