DPRD Batal Gelar Rapat Paripurna, KUA-PPAS APBD Karimun 2020 Terkatung-katung
Oleh : Freddy
Rabu | 20-11-2019 | 19:16 WIB
menunggu-rapat.jpg
Sejumlah anggota DPRD Karimun menunggu pelaksaan rapat paripurna KUA-PPAS APBD 2020. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun tentang Laporan Penyampaian Banggar terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 yang dijadwalkan pada Rabu (20/11) batal digelar.

Pantauan BATAMTODAY.COM, berdasarkan jadwal, agenda rapat paripurna di DPRD Karimun akan digelar pada pukul 14.00 WIB. Tetapi hingga pukul 15.30 WIB belum juga ada tanda-tanda dimulainya rapat paripurna.

Sebagian anggota DPRD Karimun yang telah hadir di dalam ruangan Komisi masih bertanya-tanya sesama mereka tentang jadi atau tidaknya rapat paripurna ini. "Jadi tak rapat paripurna? Sampai jam segini belum juga ada tanda-tanda dimulainya rapat paripurna," tanya Fahrullazi, anggota Fraksi PKB ke rekannya yang lain.

Hal senada juga ditanyakan beberapa anggota DPRD Karimun lainnya, sekarang sudah lewat shalat ashar. "Apa jadi kita ini rapat paripurna?".

Nyimas Novi Ujiani, Ketua komisi II yang membidangi anggaran mengatakan, jadi atau tidaknya digelar rapat paripurna hari ini tergantung anggota dewan, tetapi yang pastinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun anggaran 2020 sudah harus disahkan paling lambat tanggal 29 November 2019 nanti.

"Apapun persoalannya, APBD murni tahun anggaran 2020 sudah harus disahkan paling lambat 29 November 2019 ini, meskipun harus kerja ekstra siang dan malam," jelas Nyimas Novi Ujiani.

Zepriddin, Sekretaris DPRD Karimun kepada BATAMTODAY.COM mengatakan rapat paripurna laporan penyampaian Banggar terhadap KUA PPAS tetap jadi dilaksanakan tetapi jadwalnya ada perubahan.

Menurutnya, rapat paripurna ini dijadwalkan akan digelar hari ini, tetapi karena sesuatu dan lain hal, terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang lagi. "Kemungkinan besar rapat paripurna KUA-PPAS dapat dilaksanakan Kamis (21/11/2019) besok, tetapi semua terpulang dari anggota dewan," ucap Zepriddin.

Sementara informasi dari Edy Muar, selaku Kabag Risalah DPRD Karimun, Kamis (20/11/2019) sore ini akan ada rapat Badan Anggaran (Banggar) dan selanjutnya diteruskan dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Seperti yang pernah ditulis BATAMTODAY.COM sebelumnya, rapat paripurna yang dilaksanakan beberapa hari lalu dengan agenda laporan penyampaian Banggar terhadap KUA PPAS tidak bisa dilanjutkan akibat jumlah anggota Dewan yang hadir pada saat itu hanya 18 orang dari 30 anggota keseluruhannya. dan jumlah 18 ini belum mencapai kourum yang berjumlah 2/3 dari jumlah anggota DPRD kabupaten Karimun secara keseluruhan.

Meskipun pada saat itu pimpinan sidang, Muhammad Yusup Sirat sempat menskor sidang 2x 5 menit sebanyak 2 kali ,tetapi hingga batas akhir belum juga memenuhi kuorum , diputuskan sidang paripurna ditunda dalam waktu yang belum dipastikan.

Ketidakhadiran 12 anggota DPRD kabupaten Karimun dari fraksi Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS tersebut menurut informasi dikarenakan belum duduknya masalah SILPA yang ingin disepakati.

Editor: Gokli