Tanggapi Kedatangan Nelayan

DKP Batam Sebut Rekom BBM untuk Nelayan Berdasarkan Permen 13/2015
Oleh : Hendra
Selasa | 19-11-2019 | 17:28 WIB
husnaini-dkp-btm.jpg
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Batam, Husnaini saat diwawancara di ruangannya, Senin (18/11/2019) kemarin. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Batam, Husnaini, mengatakan dalam mengeluarkan surat rekomendasi BBM bersubsidi kepada nelayan, pihaknya melalui UPT Pelayanan Perikanan merujuk pada Permen Kelautan dan Perikanan nomor 13 tahun 2015.

Hal ini disampaikan menanggapi kedatangan puluhan nelayan gabungan dari berbagai daerah se-Kota Batam ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Senin (18/11/2019) kemarin.

Sehingga menurutnya keluhan yang disampaikan nelayan mengenai kendala pengambilan BBM bersubsidi dan meminta agar pendistribusian BBM diambil dalam skala bulanan itu tidak diperbolehkan. "Hal itu tidak diperbolehkan, malah dari pihak pertamina minta diambil per hari, tetapi dari Permen KP itu diatur bahwa BBM diambil setiap minggunya," ujar Husnaini, Senin (18/11/2019) kemarin.

Lanjutnya, dalam pemberian surat rekom, DKP melihat berdasarkan nelayan yang memiliki armada, alat tangkap dan surat nelayan yang dikeluarkan oleh Camat, Lurah dan Tim Penyuluh.

"Maka akan diberikan surat rekomendasi, pada saat usulan pengajuannya, dan sekarang kami juga selalu melakukan verifikasi ulang serta survei ke lapangan, agar tepat sasaran," terangnya.

Saat ditanyakan, surat rekomendasi itu, dia sebutkan akan selalu diperbaharui setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya yang terdata selama tiga bulan terakhir ini, disebutkan DKP telah mereka keluarkan kurang-lebih 1.500 surat rekomendasi.

"Jadi jika benar nelayan pasti kami berikan, dan jika bukan nelayan maka tidak kami berikan," pungkasnya.

Editor: Gokli