Soal Pelaporan Media Batam ke Dewan Pers

Ahli Pers Nilai Pengacara Tahir Telah Bohong ke Media
Oleh : Hadli
Senin | 18-11-2019 | 14:16 WIB
zamzami_karim32.jpg
Ahli Pers dari Dewan Pers, Zamzami A Karim. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahli Pers dari Dewan Pers, Zamzami A Karim menilai, berita yang diunggah di BATAMTODAY.COM terkait sidang Tahir Ferdian alias Chong Feng di Pengadilan Negeri (PN) Batam adalah fakta-fakta persidangan.

Demikian ungkap Zamzami A Karim menjawab BATAMTODAY.COM, Senin (18/11/2019). "Liputan BATAMTODAY.COM itu memang memberitakan fakta-fakta persiangan," ujar Zamzami A Karim.

Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15, mengenai hak jawab. Yaitu, hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

BACA: Wakil Ketua Dewan Pers Belum Tahu Pelaporan BATAMTODAY.COM

Seyogyanya, pengacara Tahir Ferdian alias Chong Feng, Supriyadi SH, MH sebelum melaporkan media ke Dewan Pers, menggunakan terlebih dahulu hak jawabnya. Yaitu, dengan mengirim klarifikasi ke media yang bersangkutan terlebih dahulu. "Jika beliau keberatan bisa memuat hak jawab terlebih dahulu," lanjut Zamzami A Karim.

Tapi, lanjut ahli pers dari Dewan Pers itu lagi, jika tidak ada hak jawab ke BATAMTODAY.COM tapi sudah menyampaikan ke publik, berarti pengacara Tahir Ferdian alias Chong Feng itu sudah berbohong ke media. "Berarti pengacara bohong ke media," tegasnya.

BACA: Dinilai Teror, Laporan Media Batam ke Dewan Pers Tak Berdasar

Sebelumnya, mengenai pelaporan empat media Batam, salah satunya BATAMTODAY.COM, ke Dewan Pers oleh pengacara Tahir Ferdian alias Chong Feng, Supriyadi SH, MH, Jumat 15 November 2019, terindikasi kuat sebagai bentuk teror terhadap pers yang akan memberangus kebebasan pers di Batam.

Soalnya, upaya pelaporan BATAMTODAY.COM ke Dewan Pers sangat tak berdasar, karena berita yang diunggah BATAMTODAY.COM terkai kasus yang dihadapi terdakwa Tahir Ferdian adalah fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Jadi sangat tak beralasan kalau kita disebut tendensius atau tak berimbang," ujar Penanggung Jawab dan Pemimpin Umum BATAMTODAY.COM, Fransiskus Nainggolan.

BACA: Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terkait pernyataan pengacara Taher di sejumlah media, bahwa pihaknya sudah minta klarifikasi, itu juga bohong. "Karena sampai siang ini, kita tidak pernah terima surat keberatan apapun dari terdakwa Taher maupun pengacaranya," lanjut Frans.

Malah, soal adanya pelaporan ke Dewan Pers, Frans mengaku baru tahu dari media juga. Dan media yang memberitakan juga tak pernah konfirmasi soal adanya laporan tersebut.

Editor: Yudha