Pemkab Anambas Serahkan Ranperda APBD 2020 Kepada Legislatif senilai Rp 1,2 Triliun
Oleh : Freddy
Minggu | 17-11-2019 | 17:04 WIB
paripurna_raperda_anambas.jpg
Rapat Paripurna penyerahan Ranperda APBD 2020 (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tahun 2020 diperkirakan naik sekitar Rp 7 miliar dari APBD 2019 tahun ini senilai Rp 1,213 triliun.

Kenaikan APBD tersebut cenderung negatif disebabkan APBD dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU) hanya Rp 1,050 triliun namun karena ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2019 sebesar Rp 169 miliar maka total perkiraan APBD Tahun 2020 sebesar Rp 1,220 triliun.

"Pendapatan kita mulai dari Dana Bagi Hasil dan Dana Perimbangan juga turun sebesar 14,6 persen," kata Plh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra saat menyampaikan nota keuangan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di kantor DPRD Anambas, Sabtu (16/11/2019) sore.

Wan Zuhendra juga menambahkan, pendapatan dari DBH juga menurun Rp 322 miliar menjadi Rp105 miliar atau menurun sebesar 24,6 persen.
Pendapatan sektor Sumber Daya Alam juga menurun 25,8 persen namun yang terjadi kenaikan ada disektor Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8,42 persen atau senilai Rp418 miliar.

"Dana Alokasi Khusus juga menurun jika dibandingkan APBD 2019 sebesar 35,6 persen atau sebesar Rp70 miliar dari tahun 2019 sebesar Rp127 miliar. Dan banyak sektor lain seperti Dana Bos, DAK fisik dan non Fisik," kata Wan Zuhendra.

Menurut Wan, kenaikan pendapatan daerah tidak berbanding lurus disebabkan adanya beberapa anggaran yang mengalami penurunan. Bahkan kali ini ada anggaran baru pertama kali diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Dana Insentfi Daerah (DID) sebesar Rp 28,8 miliar.

"Penyusunan anggaran sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dalam melaksanakan pembangunan. Tercapainya output dan outcome dalam kegiatan agar tepat sasaran dan bisa dirasakan oleh masyarakat luas," katanya.

Selain itu, Wan juga menyampaikan, dalam melaksanakan program pembangunan sesuai dengan rapat Forkopminda yang baru dilaksanakan di Sentul agar pemerintah daerah menyelaraskan pembangunan agar sesuai dengan program pembangunan pemerintah pusat.

Bahkan perlunya sikronisasi pembangunan agar searah dengan program pemerintah pusat yang nantinya bisa tercapai sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Kita juga tahun depan wajib mengganti peraturan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang baru. Namun untuk tahun ini masih diperbolehkan karena waktu yang sudah sempit. Jadi nanti akan ada perubahan Perda tata cara pengelolaan keuangan daerah, hal ini juga masih kita koordinasikan," katanya.

Editor: Surya