Pemasuk Barang Terlarang ke Lapas Narkotika Tanjungpinang Dikenakan Wajib Lapor
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 23-10-2019 | 18:28 WIB
wajib-lapor.jpg
Dua orang pemasuk barang terlarang saat diamankan petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua pelaku pemasok barang terlarang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sudah diserahkan ke Polsek Gunung Kijang, dan ditembuskan ke Satreskrim Polres Bintan.

Namun untuk dua pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, tidak dilakukan penahan, namun wajib lapor setiap harinya. Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Iya benar, tetapi untuk kedua pelaku tidak kita tahan. Akan tetapi mereka wajib lapor, karena masih dalam proses penyelidikan," kata Agus saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (23/10/2019).

Saat ini, berkas perkara kedua pelaku masuk dalam pemeriksaan dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang. "Nah untuk info lengkapnya, silahkan hubungi Polsek Gunung Kijang. Kita hanya menerima tembusan laporan saja," timpa Agus.

Sebelumnya, dua orang kakak beradik, masing-masing SS dan RT diamankan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, di Kampung Banjar Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kedua kakak beradik ini, kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Misbahuddin, merupakan warga Tanjungpinang, diamankan akibat ulahnya, mamasukan barang-barang, yang di ilegalkan ke dalam Lapas.

"Jadi mereka nekat memasukan hendphone, powerbank ke dalam Lapas. Barang-barang itu, sudah dilarang sejak lama, para warga binaan tidak boleh menggunakan HP di dalam Lapas," kata Misbah saat ditemui diruangan kerjanya, Kantor Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Editor: Gokli